Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tangkap Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota karena Terlibat Peredaran Sabu Hampir Setengah Kilogram

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Polisi Tangkap Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota karena Terlibat Peredaran Sabu Hampir Setengah Kilogram
Foto: Petugas Bidpropam Polda NTB menggiring AKP Malaungi dengan tangan terborgol dalam status tersangka peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Mapolda NTB, Mataram, Senin 9/2/2026 (sumber: ANTARA/Dhimas B.P)

Pantau - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran sabu-sabu di wilayah Sumbawa oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.

Penangkapan Bermula dari Pengakuan Anggota Polres

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang sah," ungkapnya.

Kasus ini berkembang dari penangkapan Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Karol, anggota SPKT Polres Bima Kota, bersama istri dan dua rekannya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita puluhan gram sabu-sabu serta uang tunai puluhan juta rupiah.

Dari hasil pemeriksaan, Bripka Karol mengungkapkan bahwa AKP Malaungi diduga sebagai sumber atau hulu peredaran barang haram tersebut.

Setelah memperoleh informasi tersebut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) serta Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB langsung memeriksa AKP Malaungi.

Tes Urine dan Pengakuan Kepemilikan Sabu

Pada 3 Februari 2026, pihak kepolisian melakukan tes urine terhadap AKP Malaungi.

Hasil tes menunjukkan bahwa AKP Malaungi positif mengandung amphetamine, yang merupakan kandungan ekstasi atau MDMA, serta methamphetamine yang merupakan kandungan sabu-sabu.

Berdasarkan hasil tersebut, kepolisian melakukan pendalaman keterangan terhadap AKP Malaungi.

Dalam pemeriksaan lanjutan, AKP Malaungi mengakui bahwa dirinya menguasai barang bukti sabu-sabu dengan berat bersih mencapai 488 gram.

Pengakuan itu menjadi dasar dilakukannya penggeledahan di rumah dinasnya yang berada di asrama Polres Bima Kota.

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat hampir setengah kilogram.

Jumlah barang bukti yang disita menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka.

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menerapkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Status Hukum dan Proses Lanjutan

Dengan status tersangka yang sudah ditetapkan, AKP Malaungi kini ditahan dan menunggu proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian menyatakan akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk dari anggotanya sendiri.

"Hukum berlaku untuk siapa saja, termasuk anggota Polri," tegas Kombes Pol Mohammad Kholid.

Penulis :
Arian Mesa