
Pantau - Pemerintah Provinsi Bali tengah mempersiapkan penerapan teknologi pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) sebagai solusi permanen pengolahan sampah, menjelang penutupan total sistem open dumping di TPA Suwung pada Desember 2025 mendatang.
Penuhi Kebutuhan Sampah Harian untuk Operasional PSEL
PSEL membutuhkan pasokan minimal 1.000 ton sampah per hari agar dapat beroperasi secara optimal.
Jika volume sampah yang masuk tidak mencapai batas tersebut, operasional berisiko gagal dan pemerintah daerah berpotensi dikenai denda.
Namun, estimasi gabungan timbulan sampah dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diperkirakan mencapai 1.400 ton per hari.
Dengan angka itu, target pasokan harian PSEL dinilai aman dan cukup untuk menunjang sistem pembangkitan energi listrik dari sampah.
PSEL akan mampu mengolah seluruh jenis sampah, tidak terbatas pada residu.
Transformasi TPA Suwung dan Keterlibatan Investor
Setelah PSEL resmi beroperasi, TPA Suwung hanya akan digunakan untuk pembuangan residu seperti popok dan pembalut yang tidak dapat didaur ulang.
Pemerintah merencanakan alih fungsi lahan TPA Suwung seluas 22 hektare menjadi ruang terbuka hijau berupa taman kota.
Penataan dilakukan secara bertahap, salah satunya melalui penutupan operasional TPA setiap hari Rabu.
Saat ini, penumpukan sampah di TPA Suwung telah mencapai ketinggian 35 meter dan menjadi fokus utama untuk segera ditangani.
Pemerintah daerah juga tengah menunggu regulasi pusat terkait kerja sama dengan pihak ketiga.
Kehadiran investor menjadi kunci dalam pembangunan dan pengelolaan proyek PSEL ke depan.
Inisiatif Bali ini sejalan dengan kebijakan nasional yang mendorong pengembangan PSEL sebagai upaya jangka panjang mengatasi persoalan sampah, sekaligus mendukung transisi energi bersih melalui konversi limbah menjadi sumber listrik.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf