HOME  ⁄  Nasional

Caleg Tersangkut Kasus Narkoba, Gerindra Tolak Beri Bantuan Hukum

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Caleg Tersangkut Kasus Narkoba, Gerindra Tolak Beri Bantuan Hukum

Pantau.com - Partai Gerindra dipastikan tidak memberikan pendampingan hukum pada calon anggota legislatif yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Tengah Sriyanto Saputro menanggapi penangkapan caleg DPRD Kota Semarang dari Partai Gerindra bernama Arsa Bahra Putra oleh kepolisian karena diduga ikut dalam pesta narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah.

"Kalau kaitannya dengan korupsi dan narkoba, dari partai tidak pernah melakukan pendampingan hukum karena dua hal itu bagi partai merupakan pelanggaran cukup berat," katanya di Semarang, Selasa (8/1/2019).

Baca juga: Eks Wakil Ketua DPRD Bali Terpidana Kasus Narkoba Meninggal Dunia di Lapas

Menurut Sriyanto, penangkapan caleg tersebut berdampak negatif dan telah mencoreng nama besar Partai Gerindra.

"Kami menyesalkan dan sangat menyayangkan hal ini, terhadap seluruh caleg sudah kita wanti-wanti untuk terus berjuang bergerak dan tidak melakukan hal-hal yang bisa berimplikasi hukum serta berdampak negatif pada citra partai," ujarnya.

Partai Gerindra, lanjut Sriyanto, menghargai sepenuhnya proses hukum yang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun kalau nanti yang bersangkutan terbukti bersalah akan ditentukan tindakan sesuai mekanisme partai.

Dalam kesempatan tersebut, Sriyanto mengungkapkan bahwa Arsa Bahra Putra saat ini tercatat sebagai anggota Partai Gerindra, bukan kader.

"Yang perlu ditegaskan dia belum kader karena di Gerindra itu ada namanya anggota, ada kader. Kader itu sesuai anggaran rumah tangga partai bab 1 pasal 5 ada kriterianya yakni kader itu sudah mengikuti diklat di Hambalang, ada tingkatan-tingkatannya," jelasnya.

Baca juga: Kadernya Tersangkut Kasus Narkoba, Ketum PAN Seret Partai NasDem 

Diberitakan sebelumnya, Arsa Bahra Putra, caleg DPRD Kota Semarang dari Partai Gerindra dengan nomor urut 2 dengan Dapil 1 (Semarang Utara, Semarang Tengah dan Semarang Timur) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang saat pesta sabu pada Minggu, 6 Januari 2019.

Arsa ditangkap di sebuah rumah di Jalan Sedayu Indah, Genuk, Kota Semarang. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sekitar 0,5 gram sabu serta alat isapnya.

Selain Arsa, polisi juga menangkap pemilik rumah yang diduga sebagai tempat pesta sabu itu. Dari informasi yang diperoleh diketahui rumah tempat pesta sabu tersebut biasa digunakan untuk konsolidasi sukarelawan dari tim pemenangan Arsa Bahra Putra.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi