
Pantau - Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menegaskan bahwa pemerintah daerah dan perusahaan wajib memprioritaskan tenaga kerja asli Papua (OAP) dalam setiap proses rekrutmen sesuai amanat Undang-Undang Otonomi Khusus.
Aturan Rekrutmen Tenaga Kerja OAP
Filep menyampaikan bahwa komposisi tenaga kerja OAP sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 dan diterjemahkan ke dalam peraturan daerah, yakni 80 persen OAP dan 20 persen non-OAP.
"Kebijakan afirmasi tenaga kerja OAP tercantum dalam Perda Papua Barat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Komposisinya jelas," kata Filep di Manokwari, Papua Barat, Sabtu.
Ia berharap pemerintah daerah bersama perusahaan, terutama di sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA), dapat berkolaborasi menyiapkan tenaga kerja OAP yang kompeten agar mampu bersaing di berbagai level.
Filep menekankan agar perusahaan berskala besar membuka ruang rekrutmen yang adil serta konsisten menempatkan tenaga kerja OAP dalam struktur organisasi sesuai kompetensi mereka.
"Ini program mutual untuk kesejahteraan masyarakat, sekaligus memenuhi kebutuhan industri dengan mengutamakan tenaga kerja lokal," ujarnya.
Kontribusi Perusahaan dan Solusi Jangka Panjang
Filep mengingatkan bahwa setiap pengelolaan SDA di Tanah Papua Barat diwajibkan berkontribusi pada pembangunan daerah dan menekan angka pengangguran sebagaimana tertuang dalam Pasal 22 Perda Nomor 6 Tahun 2022.
Perusahaan migas seperti BP LNG Tangguh di Kabupaten Teluk Bintuni diharapkan dapat menerapkan regulasi tersebut secara konsisten dalam perekrutan tenaga kerja OAP.
"Kalau tenaga kerja OAP tidak terserap, maka pengangguran tinggi, kemiskinan ekstrem, dan stunting akan terus menghantui generasi mendatang," kata Filep.
Ia juga mengingatkan agar setiap perekrutan tenaga kerja di Papua Barat bebas dari praktik pencaloan karena merugikan masyarakat.
Menurutnya, solusi jangka panjang untuk peningkatan kualitas tenaga kerja OAP adalah melalui pendidikan dan pelatihan yang sistematis agar mereka mampu menempati posisi profesional dalam jenjang karier.
- Penulis :
- Arian Mesa