
Pantau - Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin memberikan masukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), khususnya terkait pembagian kewenangan dalam proses pidana.
"Polda Kepri mendukung pembagian kewenangan yang lebih jelas guna menciptakan sistem peradilan pidana yang efektif, transparan dan akuntabel," ujar Asep dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Mapolda Kepri, Batam, Jumat (22/8).
Perlindungan HAM Jadi Prioritas
Asep menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia, transparansi, dan kesetaraan di hadapan hukum.
"Polda Kepri juga setuju terhadap mekanisme yang menempatkan perlindungan HAM sebagai prioritas utama," tegasnya.
Ia menyatakan bahwa Polda Kepri siap mendukung penerapan restorative justice dalam penegakan hukum yang lebih humanis, termasuk memastikan hak korban untuk memperoleh ganti kerugian.
"Polda Kepri tidak hanya fokus pada pemidanaan, tetapi juga pembinaan agar narapidana dapat kembali berkontribusi dalam masyarakat," ujarnya.
Selain itu, Asep menekankan pentingnya integrated criminal justice system (ICJS) yang menekankan koordinasi antar-lembaga penegak hukum tanpa mengabaikan independensi masing-masing.
Komisi III: Revisi KUHAP Harus Sesuai Kebutuhan Riil
Kunjungan Komisi III DPR RI berlangsung tertutup, dipimpin Wakil Ketua Komisi III Moh. Rano Alfath dan dihadiri oleh Kepala Kejati Kepri Jehekiel Devy Sudarso, Ketua Pengadilan Tinggi Kepri Ahmad Shailihin, Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol. Hanny Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Kepri Aris Munandar, serta unsur Forkopimda Kepri lainnya.
Rano Alfath menegaskan pentingnya penguatan hak kewarganegaraan di hadapan hukum agar penegakan hukum oleh Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan menjadi lebih selektif.
"Perlunya peningkatan koordinasi antara Polri, Kejaksaan serta Kementerian Hukum dan HAM mengingat revisi KUHAP memiliki posisi penting dalam pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia," ujarnya.
Ia menambahkan, masukan dari aparat penegak hukum daerah seperti Polri, Kejaksaan, BNN, dan Kemenkumham dapat memperkaya isi RUU KUHAP.
Komisi III menilai revisi KUHAP penting dilakukan karena UU Nomor 8 Tahun 1981 sudah berlaku lebih dari 40 tahun, sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika hukum, kemajuan teknologi, dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf