Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR RI Dorong Percepatan RUU Haji dan Umrah demi Tingkatkan Kepastian Hukum dan Layanan Jemaah

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR RI Dorong Percepatan RUU Haji dan Umrah demi Tingkatkan Kepastian Hukum dan Layanan Jemaah
Foto: (Sumber: Anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad, saat diwawancara Parlementaria, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025). Foto: Dep/vel)

Pantau - DPR RI menargetkan percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah sebagai prioritas utama guna memperkuat tata kelola dan pelayanan ibadah haji dan umrah bagi masyarakat Indonesia.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad, menyatakan bahwa revisi regulasi ini merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab tantangan operasional dalam penyelenggaraan ibadah tersebut.

"Undang-undang ini sangat mendesak untuk segera dirampungkan. Kita ingin memastikan penyelenggaraan haji dan umrah memiliki kepastian hukum, pengelolaan yang lebih modern, maupun pelayanan yang berkualitas bagi jemaah", ungkapnya.

Achmad menjelaskan bahwa dinamika kebijakan di Arab Saudi, seperti sistem syarikah, penerapan teknologi informasi, dan perubahan tata kelola transportasi serta akomodasi, menuntut regulasi baru di Indonesia.

"Kita tidak bisa lagi menggunakan pola lama. Kebijakan baru dari Arab Saudi harus direspons dengan aturan yang sesuai, sehingga jemaah kita tidak mengalami kendala di lapangan", ia menambahkan.

Penyesuaian Regulasi dan Penguatan Kelembagaan

Menurut Achmad, penguatan kelembagaan di bawah Kementerian Agama menjadi kunci penting untuk memastikan kualitas layanan ibadah haji dan umrah.

"Pelayanan ibadah haji tidak boleh hanya dilihat dari sisi teknis, tapi juga dari sisi kepastian hukum dan tata kelola", ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa regulasi baru harus mampu mencegah penyalahgunaan wewenang dan benar-benar berfokus pada perlindungan jemaah.

"Pasal-pasal dalam RUU harus dirumuskan seketat mungkin, agar benar-benar fokus pada perlindungan jamaah dan peningkatan kualitas pelayanan", katanya.

Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah saat ini tengah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk menyempurnakan RUU tersebut.

RUU Haji dan Umrah ditargetkan rampung pada Agustus 2025 dan diharapkan segera diimplementasikan sebagai landasan hukum resmi dalam penyelenggaraan haji dan umrah ke depan.

Penulis :
Aditya Yohan