billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR Usulkan Restorative Justice dan Plea Bargaining Masuk dalam Revisi UU KUHAP

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi III DPR Usulkan Restorative Justice dan Plea Bargaining Masuk dalam Revisi UU KUHAP
Foto: (Sumber: Restorative Justice dan Plea Bargaining Perlu Masuk dalam UU KUHAP yang Baru)

Pantau - Komisi III DPR RI menilai bahwa revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus memuat mekanisme penyelesaian perkara yang lebih modern, termasuk memasukkan pendekatan restorative justice dan plea bargaining dalam sistem peradilan pidana.

Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menyampaikan bahwa kedua pendekatan tersebut dapat menjadi solusi atas beban perkara yang tinggi dan lambatnya proses hukum di pengadilan.

"Ke depan kita ingin mengurangi orang masuk persidangan. Restorative justice bisa jadi jalan, dan plea bargaining bisa menjadi opsi lain bagi aparat penegak hukum agar proses lebih sederhana dan memberikan kepastian", ungkapnya.

Tujuan dan Manfaat Pendekatan Alternatif

Plea bargaining merupakan negosiasi antara jaksa dan terdakwa atau kuasa hukumnya, di mana terdakwa mengakui kesalahan demi mendapatkan keringanan hukuman atau pengurangan dakwaan.

Tujuan dari mekanisme ini adalah untuk mempercepat proses peradilan dan menjamin adanya pengakuan bersalah yang sah secara hukum.

Meski merupakan hasil kesepakatan, plea bargaining tetap harus disahkan oleh hakim agar prosesnya adil dan dilakukan secara sukarela.

Sementara itu, restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan dialog dan mediasi antara pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat.

Tujuannya mencakup tanggung jawab pelaku, pemulihan bagi korban, serta pengembalian harmoni sosial yang sempat terganggu.

Proses restorative justice difasilitasi oleh pihak netral dan berupaya menyelesaikan konflik di luar sistem pemidanaan formal.

Gilang menyebut bahwa kedua pendekatan ini dapat memberikan kepastian hukum lebih cepat sekaligus memperkuat keadilan substantif dalam penyelesaian perkara pidana.

Kunjungan Kerja di Batam: Serap Masukan Aparat Penegak Hukum

Dalam kunjungan kerja ke Batam, Kepulauan Riau, pada 22 Agustus 2025, Komisi III DPR RI menggelar pertemuan dengan sejumlah lembaga penegak hukum.

Pertemuan tersebut melibatkan pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menyerap masukan terkait penyusunan UU KUHAP baru.

Semua masukan yang diperoleh akan menjadi bahan pertimbangan untuk merumuskan regulasi yang komprehensif, aplikatif, dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Gilang menekankan pentingnya sinergi antar-aparat penegak hukum agar implementasi UU KUHAP hasil revisi tidak hanya kuat secara konsep, tetapi juga efektif secara teknis.

"Yang paling penting adalah kerjasama APH di lapangan. Dengan begitu, masyarakatlah yang akan mendapat manfaat terbesar UU KUHAP baru ini", ujarnya.

Penulis :
Aditya Yohan