
Pantau - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath menegaskan bahwa masukan dari aparat penegak hukum di daerah menjadi bahan penting dalam penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Masukan Aparat Jadi Bahan Pembahasan
Rano menyampaikan bahwa berbagai usulan yang diterima dari Kapolda, Kepala Pengadilan Tinggi, dan Kepala Kejaksaan Tinggi akan digunakan untuk memperkuat RKUHAP yang tengah dibahas.
"Sudah banyak masukan dari Kapolda, Kepala Pengadilan Tinggi, Kajati. Semua ini akan jadi bahan penting untuk pembahasan lebih lanjut. Masukan ini sangat berharga untuk memperkuat RKUHAP ke depan," ungkap Rano saat kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (22/08/2015).
Politisi Fraksi PKB ini menegaskan bahwa Komisi III DPR RI terus membuka ruang dialog dengan aparat penegak hukum agar RKUHAP yang akan disahkan benar-benar responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan aparat di lapangan.
Dukungan Penuh dari Kepolisian
Kapolda Kepulauan Riau menyampaikan dukungan penuh terhadap RKUHAP yang sedang dirancang DPR RI bersama pemerintah.
Menurutnya, substansi RKUHAP baru telah mengakomodasi banyak kepentingan, mulai dari penguatan hak-hak korban, tersangka, terdakwa, saksi, terpidana, hingga penyandang disabilitas.
"RUU KUHAP ini sudah jauh lebih responsif. Kami di kepolisian tentu sepakat dan siap melaksanakan aturan ini. Substansi yang dirancang Komisi III DPR RI sangat baik karena memperkuat keadilan masyarakat sipil. Tugas kami memastikan KUHAP yang baru bisa diterapkan dengan baik di lapangan," tegas Kapolda Kepri.
- Penulis :
- Shila Glorya











