
Pantau - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengecam keras kasus pemerkosaan terhadap remaja putri di Gunung Kidul, Yogyakarta, yang memaksa korban dan keluarganya berdamai dengan pelaku.
Korban merupakan anak perempuan berusia 15 tahun yang mengalami pemerkosaan di wilayah Panggang, Gunung Kidul, hingga mengakibatkan kehamilan.
Sahroni menilai bahwa tindakan pemaksaan perdamaian terhadap korban adalah bentuk tekanan sosial yang tidak berperikemanusiaan dan bertentangan dengan hukum.
Polisi Diminta Tidak Diam
Menurut Sahroni, aparat kepolisian harus segera turun tangan membela korban dan menindak pelaku secara hukum.
"Jangan biarkan korban dan keluarganya semakin tertekan oleh situasi sosial di lingkungannya. Korban anak di bawah umur, jelas-jelas diperkosa hingga hamil, tapi malah ditekan untuk berdamai dan dijauhi lingkungan. Maka saya minta polisi tidak jangan tinggal diam", ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa keluarga korban mengaku anaknya mengalami trauma mendalam karena rumah pelaku masih berada di lingkungan yang sama.
Tak hanya itu, warga sekitar disebut tidak ada yang membela korban, bahkan tokoh masyarakat setempat justru menganggap kasus telah selesai karena adanya surat perdamaian yang ditandatangani secara paksa.
Desakan Proses Hukum Tegas
Sahroni menegaskan bahwa pelaku harus segera dijadikan tersangka karena kasus ini merupakan tindak pidana berat.
"Korban dan keluarganya harus dibela, bukan dipaksa berdamai. Jangan sampai mereka kembali jadi korban, bukan hanya dari pelaku, tapi juga dari lingkungannya sendiri", ia mengungkapkan.
Ia menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi contoh bahwa hukum tidak boleh tunduk terhadap tekanan sosial atau budaya yang keliru.
Jika dibiarkan selesai hanya dengan perdamaian, Sahroni menilai negara sama saja dengan "melegalkan" kekerasan seksual.
"Negara harus hadir membela korban, bukan malah membiarkan mereka sendirian menghadapi intimidasi", tegasnya.
Ia mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal terberat sesuai hukum yang berlaku.
- Penulis :
- Aditya Yohan