billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Indonesia Menang Sengketa Biodiesel Melawan Uni Eropa di WTO, UE Didesak Cabut Bea Masuk Imbalan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Indonesia Menang Sengketa Biodiesel Melawan Uni Eropa di WTO, UE Didesak Cabut Bea Masuk Imbalan
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Petugas menunjukkan sampel bahan bakar minyak (BBM) B-20, B-30, dan B-100. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar))

Pantau - Pemerintah Indonesia memenangkan sengketa perdagangan melawan Uni Eropa (UE) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait penerapan countervailing duties atas impor biodiesel asal Indonesia.

Sengketa yang dikenal dengan nama Sengketa DS618 ini diputuskan pada Jumat, 22 Agustus 2025, oleh Panel WTO yang menyatakan bahwa UE telah bertindak tidak konsisten dengan ketentuan Perjanjian Subsidi dan Anti Subsidi WTO (WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures / ASCM) dalam beberapa aspek utama.

Panel WTO Tolak Klaim Uni Eropa

Panel WTO menyimpulkan bahwa kebijakan UE dalam mengenakan bea imbalan atas biodiesel Indonesia melanggar ketentuan WTO.

Komisi UE sebelumnya menuduh pemerintah Indonesia memberikan subsidi kepada produsen biodiesel melalui berbagai kebijakan seperti penyediaan bahan baku, penerapan bea keluar, pungutan ekspor, dan penetapan harga acuan minyak kelapa sawit.

Namun, panel WTO menolak argumen UE yang menyebut ada arahan dan perintah dari pemerintah Indonesia kepada pelaku usaha untuk menjual minyak kelapa sawit dengan harga murah kepada produsen biodiesel.

Panel juga menyatakan bahwa kebijakan bea keluar dan pungutan ekspor tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk subsidi.

Selain itu, panel menyimpulkan bahwa Komisi UE gagal membuktikan adanya ancaman kerugian material terhadap industri biodiesel Eropa akibat impor dari Indonesia.

Panel menilai UE telah mengabaikan faktor-faktor lain yang memengaruhi pasar biodiesel di kawasan tersebut.

Panel WTO terdiri dari perwakilan negara-negara Afrika Selatan, Meksiko, dan Belgia.

Pemerintah Indonesia Desak Uni Eropa Hormati Putusan

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyambut baik keputusan ini dan menyatakan bahwa kemenangan ini menunjukkan bahwa Indonesia mematuhi aturan perdagangan internasional.

“Indonesia tidak pernah menerapkan kebijakan yang mendistorsi perdagangan seperti yang dituduhkan oleh UE,” ungkapnya.

Ia mendesak agar UE segera mencabut bea masuk imbalan yang dinyatakan melanggar ketentuan WTO.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menciptakan perdagangan yang adil dan seimbang.

“Kami berharap UE menghormati keputusan WTO dan segera menyesuaikan kebijakan mereka agar Indonesia dapat memulihkan ekspor biodiesel ke kawasan tersebut,” ia mengungkapkan.

Isy juga menyatakan bahwa Kementerian Perdagangan akan menggunakan seluruh instrumen diplomasi dan hukum yang dimiliki untuk memastikan implementasi keputusan WTO ini oleh pihak UE.

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia.
Editor: Virna P Setyorini.

Penulis :
Aditya Yohan