Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

BPOM Tegaskan Penipuan Berkedok SPB IP CPPOB Lewat WhatsApp, Masyarakat Diminta Waspada

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

BPOM Tegaskan Penipuan Berkedok SPB IP CPPOB Lewat WhatsApp, Masyarakat Diminta Waspada
Foto: Arsip - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar berpidato dalam agenda rangkaian peringatan 25 tahun BPOM di Jakarta, Kamis 29/1/2026 (sumber: BPOM)

Pantau - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa permintaan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui WhatsApp terkait layanan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP CPPOB) merupakan penipuan.

BPOM Klarifikasi dan Ungkap Modus Penipuan

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa instansinya tidak memiliki layanan publik yang menggunakan nomor WhatsApp 0888-1128-380 maupun 0838-8604-2777.

"Nomor-nomor tersebut digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang menghubungi pelaku usaha dan menginformasikan 'Surat Perintah Bayar (SPB)'," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa segala bentuk komunikasi menggunakan nomor-nomor tersebut adalah penipuan dan tidak berasal dari BPOM.

Sejak Mei 2024, layanan IP CPPOB untuk keperluan pendaftaran dan ekspor tidak dikenakan biaya PNBP.

Kebijakan ini berlaku sampai adanya revisi resmi terhadap "Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan".

Layanan Resmi dan Imbauan BPOM

BPOM menegaskan bahwa seluruh komunikasi dan konsultasi resmi terkait IP CPPOB hanya dilakukan melalui:

Layanan konsultasi di Balai Besar/Balai/Loka POM

Livechat pada situs resmi wasprodpangan.pom.go.id

Sementara itu, proses pembayaran PNBP hanya dapat dilakukan jika pelaku usaha menerima Surat Perintah Bayar (SPB) yang diterbitkan melalui aplikasi E-Sertifikasi sesuai prosedur resmi BPOM.

BPOM juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak mudah percaya terhadap pesan mencurigakan dari nomor tidak dikenal.

"Jika menerima pesan serupa, segera abaikan, jangan merespons, blokir nomor tersebut, dan laporkan ke WhatsApp atau Contact Center HALOBPOM 1500533," tegas BPOM dalam keterangannya.

Untuk pengaduan lebih lanjut terkait obat dan makanan, masyarakat dapat mengakses kanal resmi seperti:

  • lapor.go.id
  • Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal)
  • SMS 0812-1-9999-533
  • WhatsApp 0811-9181-533
  • Email [email protected]
  • Instagram @BPOM_RI
  • Facebook Page @bpom.official
  • Twitter @BPOM_RI
  • Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di seluruh kantor BPOM
Penulis :
Arian Mesa