
Pantau - Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Riau menangkap dua kurir narkoba berinisial WS (32) dan AH (29) dengan barang bukti 44 kilogram sabu di Pekanbaru.
Penangkapan di Persimpangan Jalan
Penangkapan dilakukan pada 17 Agustus di persimpangan Jalan Kelapa Sawit - Jalan Harapan Raya, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menyebut bahwa kedua tersangka berperan sebagai kurir dari jaringan besar.
"Kedua tersangka berperan sebagai kurir. Saat ini kasus masih kembangkan untuk mengungkap kemana barang ini akan dikirimkan dan jaringan besar dibaliknya," ungkapnya.
Penangkapan berawal dari pemetaan dan pemantauan selama sepekan dengan mengidentifikasi kendaraan pelaku yang diduga membawa narkotika.
Saat dilakukan pengejaran, mobil pelaku sempat berusaha kabur dengan melaju kencang, namun akhirnya berhenti di persimpangan lampu merah.
Petugas kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua tas hitam di kursi belakang mobil berisi 44 bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 44 kilogram.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Seluruh barang bukti bersama dua tersangka langsung dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Barang bukti juga sudah kita amankan dan sebagian akan dikirim ke Labfor untuk pemeriksaan," tambah Putu.
Berdasarkan keterangan tersangka, keduanya dijanjikan imbalan Rp10 juta per orang setelah berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke tujuan.
Polisi masih menelusuri jaringan internasional yang terlibat dalam kasus ini serta tujuan akhir pengiriman sabu tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
- Penulis :
- Arian Mesa








