
Pantau - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan resmi memberhentikan sementara Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pramuka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Pemberhentian Sementara Kadispora
Posisi Kadispora kini diisi secara definitif oleh Sekretaris Dispora, Sigit Iskandar, yang dilantik bersama 89 pejabat lainnya di Plaza Balai Kota Bandung pada Senin, 25 Agustus 2025.
"Status kepegawaiannya (Eddy Marwoto) sudah diberhentikan sementara. Saya sudah tanda tangan sejak ada penetapan tersangka," ungkap Farhan usai pelantikan.
Ia menambahkan, pemberhentian sementara ini telah mendapat persetujuan dari Gubernur Jawa Barat, Kementerian Dalam Negeri, serta surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum 20 Agustus 2025.
"Jadi diberhentikan sementara. Kalau ternyata di pengadilan nanti ada sesuatu, kita belum tahu hasil akhirnya," ujar Farhan.
Kasus Korupsi Dana Hibah Pramuka
Eddy Marwoto ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Juni 2025 dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020 senilai Rp6,5 miliar.
Selain Eddy, tiga orang lain juga turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto (YI), serta mantan Ketua Harian Kwarcab Pramuka Bandung Deni Nurhadiana Hadimin (DNH).
Keempat tersangka saat ini ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung.
Mereka diduga menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukan, termasuk untuk pembayaran honor fiktif pengurus Pramuka dan pembuatan laporan pertanggungjawaban palsu.
Akibat penyalahgunaan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga 20 persen dari total dana hibah yang dicairkan.
- Penulis :
- Arian Mesa