Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Samsat Keliling Hadir di 14 Titik Jadetabek Hari Ini, Berikut Lokasi dan Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Samsat Keliling Hadir di 14 Titik Jadetabek Hari Ini, Berikut Lokasi dan Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan
Foto: (Sumber: Arsip foto - Sejumlah wajib pajak mengurus perubahan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di kantor Samsat Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (12/12/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.)

Pantau - Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa, 26 Agustus 2025, untuk memudahkan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Informasi lokasi layanan diumumkan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro.

14 Lokasi Samsat Keliling dan Jam Operasional

Berikut lokasi layanan Samsat Keliling beserta jadwal operasionalnya:

  • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat & Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara & Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (08.00–15.00 WIB) & Pos Polisi TMP Kalibata (08.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat Jakarta Timur (08.00–15.00 WIB) & Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
  • Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas & parkiran busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB)
  • Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) & ITC BSD Serpong (16.00–19.00 WIB)
  • Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh & Metland Cyber City Cipondoh (09.00–14.00 WIB)
  • Ciputat: Halaman parkir Samsat Ciputat & Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
  • Kelapa Dua: G-Town House Square Gading (08.00–14.00 WIB)
  • Kota Bekasi: KFC Zamrud (09.00–12.00 WIB)
  • Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Pusat (09.00–12.00 WIB)
  • Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB) & RS Bhayangkara Brimob (08.00–12.00 WIB)
  • Cinere: Halaman parkir Samsat Cinere (08.00–12.00 WIB)

Layanan ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan, dan tidak melayani pajak lima tahunan atau penggantian pelat nomor.

Syarat dan Alternatif Layanan Digital

Untuk melakukan pembayaran PKB melalui layanan Samsat Keliling, wajib pajak diwajibkan membawa dokumen berikut:

  • KTP asli pemilik kendaraan
  • BPKB
  • STNK
  • Fotokopi masing-masing dokumen

Sementara itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring di 33 provinsi.

Aplikasi ini memungkinkan pembayaran langsung dari ponsel dan pengiriman STNK ke alamat terdaftar.

Namun, layanan digital ini tidak berlaku bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun.

Bagi mereka yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun, tetap wajib mengurus secara langsung di kantor Samsat terdekat.

Penulis :
Aditya Yohan