
Pantau - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meluruskan polemik di masyarakat mengenai tunjangan perumahan anggota DPR RI periode 2024–2029 yang ramai dibicarakan belakangan ini.
Tunjangan Hanya Berlaku Setahun
Dasco menegaskan bahwa tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan hanya diberikan sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
Ia menyebut, tunjangan tersebut bukan fasilitas rutin yang akan diterima anggota DPR setiap bulan selama lima tahun masa jabatan.
"Jadi memang kita akan jelaskan kepada masyarakat bahwa tunjangan perumahan itu sejak anggota DPR dilantik pada Oktober 2024, mereka sudah tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas di Kalibata. Karena itu dipandang perlu diberikan fasilitas berupa dana kontrak rumah," ungkapnya.
Dasco menjelaskan, anggaran tahun 2024 tidak memungkinkan untuk memberikan dana kontrak sekaligus.
Oleh karena itu, dana kontrak diberikan secara diangsur selama setahun.
Setiap anggota DPR akan menerima Rp50 juta per bulan mulai Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
Dana tersebut dipergunakan untuk kontrak rumah selama lima tahun masa jabatan 2024–2029.
"Jadi saya ulangi, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR tidak akan lagi mendapatkan tunjangan kontrak rumah. Kalau teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, yang Rp50 juta itu sudah tidak ada lagi," tegasnya.
Skema Angsuran Sesuai Mekanisme
Menurut Dasco, kesalahpahaman di masyarakat muncul karena penjelasan sebelumnya kurang lengkap.
Ia menuturkan bahwa skema angsuran tunjangan perumahan ini sudah melalui mekanisme usulan dari Sekretariat Jenderal DPR.
Selain itu, skema tersebut juga mendapat pertimbangan dari Kementerian Keuangan dengan dasar hitungan biaya sewa rumah di Jakarta untuk lima tahun.
"Jadi jelas ya, itu bukan tunjangan rutin tiap bulan, melainkan tunjangan untuk sewa rumah selama lima tahun, hanya saja diberikan dengan cara dicicil selama setahun," pungkasnya.
- Penulis :
- Arian Mesa








