
Pantau - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memutuskan untuk tidak mencabut hak politik Wali Kota Semarang nonaktif, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dan suaminya, Alwin Basri, meski keduanya terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.
Tidak Dicabut karena Usia Lanjut dan Pertimbangan Keadilan
Dalam amar putusan, hakim mempertimbangkan faktor usia sebagai alasan utama tidak dijatuhkannya sanksi pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik terhadap kedua terdakwa.
"Terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu sudah berusia 59 tahun dan terdakwa Alwin Basri berusia 61 tahun. Keduanya termasuk lanjut usia," ujar majelis hakim dalam persidangan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar hak politik kedua terdakwa dicabut selama dua tahun setelah masa hukuman berakhir.
Namun hakim menilai bahwa pencabutan hak politik tidak perlu dilakukan karena diyakini keduanya tidak akan mengulangi perbuatan tercela tersebut.
"Mendasarkan pada rasa keadilan, tidak perlu dilakukan pencabutan terhadap hak untuk dipilih dalam jabatan publik sebagaimana tuntutan penuntut umum," jelas hakim.
Vonis Penjara dan Uang Pengganti
Dalam putusan tersebut, Mbak Ita divonis lima tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp683,2 juta.
Sementara itu, suaminya, Alwin Basri, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp300 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp4 miliar.
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf






