billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi I DPR Dorong RUU Penyiaran Disesuaikan dengan Era Digital Multiplatform

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Komisi I DPR Dorong RUU Penyiaran Disesuaikan dengan Era Digital Multiplatform
Foto: Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono (sumber: DPR RI)

Pantau - Komisi I DPR RI mendorong modernisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran agar dapat mengakomodasi perkembangan teknologi media, khususnya dalam penyiaran multiplatform yang kini semakin meluas dan kompleks.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menegaskan bahwa revisi RUU Penyiaran harus disesuaikan dengan dinamika industri dan kebutuhan masyarakat yang terus berubah.

"Poin-poin revisi penyiaran ini telah berubah beberapa kali dulunya itu kan soal multiplexing. Nah sekarang kan menjadi perdebatan ini bagaimana pengaturan terhadap multi platform yang memiliki akses luas dan sepertinya tanpa batasan penyaringan pentingnya undang undang ini kita untuk kita sesuaikan dengan perkembangan zaman," ungkapnya.

Penyesuaian Regulasi dengan Perkembangan Zaman

Pernyataan tersebut disampaikan Dave Laksono dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Ketua MUI, Ketua KWI, serta Koordinator Komite Nasional Pengendalian Tembakau di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (25/8/2025).

Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu menekankan bahwa regulasi yang dibentuk harus mampu memberikan kepastian hukum dan arah yang jelas bagi seluruh pelaku penyiaran, baik yang bersifat konvensional maupun digital.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya regulasi ini dalam menjawab tantangan zaman dan perubahan pola konsumsi media masyarakat yang kini lebih terfragmentasi melalui berbagai platform digital.

Harapan Adanya Kesepahaman Antar Pemangku Kepentingan

Dave Laksono juga menegaskan keinginan pihaknya agar terdapat kesepakatan dan kesepahaman di antara para pemangku kepentingan dalam penyusunan RUU Penyiaran ini.

"Agar ada kesepakatan dan kesepahaman penyiaran ini, sehingga kedepannya kita bisa membangun dan menjaga industri baik pelaku ataupun juga lembaga-lembaga penyiaran yang dapat bisa hidup dan juga dapat bisa melayani masyarakat dengan baik," ia mengungkapkan.

Regulasi yang tepat, menurutnya, akan menciptakan iklim industri penyiaran yang sehat serta mampu memberikan manfaat yang luas bagi publik di era digital.

Penulis :
Shila Glorya