
Pantau - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah memperluas layanan administrasi kependudukan (adminduk) melalui kerja sama lintas sektor dengan berbagai instansi, termasuk pengadilan, lembaga pemasyarakatan, dan fasilitas kesehatan.
Kerja Sama untuk Penguatan Pelayanan Publik
"Langkah ini dilakukan bagian dari upaya penguatan pelayanan publik, terutama mengenai administrasi kependudukan (adminduk)," kata Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin usai penandatanganan nota kesepakatan bersama sejumlah instansi lintas sektor di Palu, Rabu.
Ia menjelaskan, adminduk sangat penting dimiliki masyarakat karena menyangkut dokumen atau data individu yang selalu digunakan dalam berbagai urusan administrasi, baik KTP maupun kartu keluarga.
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan Kantor Pengadilan Agama Kota Palu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palu, Lapas Perempuan Kelas III Palu, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palu, serta Klinik Umum Ni Luh Nuriati.
Kerja sama ini berfokus pada pemenuhan pelayanan dokumen kependudukan bagi masyarakat Kota Palu, termasuk warga binaan di Lapas, Rutan, maupun LPKA, serta pelayanan kependudukan bagi masyarakat umum melalui fasilitas kesehatan.
" Kami berharap kerja sama ini lebih menguatkan pelayanan publik," ujar Imelda Liliana Muhidin.
Inovasi Layanan Adminduk
Kepala Dinas Dukcapil Kota Palu Walawati menjelaskan penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan perpanjangan dari memorandum of understanding (MoU) yang telah berjalan sebelumnya.
" Kami memperpanjang MoU untuk melakukan perekaman bagi warga binaan. Hal ini terkait dengan inovasi Pakai Maskerla (Pelayanan Kerjasama Dukcapil Kota Palu dan Lapas/Rutan) yang mempermudah pemenuhan dokumen kependudukan bagi narapidana. Layanan ini berbentuk jemput bola, di mana tim Disdukcapil langsung mendatangi lapas-lapas untuk melakukan perekaman KTP-el," kata Walawati.
Kerja sama dengan Pengadilan Agama Kota Palu dilakukan untuk memudahkan masyarakat yang telah menerima akta perceraian agar langsung mendapatkan dokumen kependudukan yang diperbarui.
Inovasi lain yakni Alpukat (Anak Lahir Pulang Bawa Akta) turut diperkuat melalui kerja sama dengan Klinik Umum Ni Luh Nuriati.
"Dengan inovasi Alpukat, bayi yang lahir di klinik tersebut langsung mendapatkan nomor induk kependudukan (NIK) dan akta kelahiran sebelum pulang ke rumah," kata Walawati menambahkan.
Melalui berbagai inovasi tersebut, Pemkot Palu menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan adminduk yang cepat, mudah, dan inklusif bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
- Penulis :
- Shila Glorya