
Pantau - Pemerintah Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui Dinas Pertanian dan Peternakan, meminta masyarakat, khususnya pemilik Hewan Penular Rabies (HPR), untuk aktif berpartisipasi dalam upaya pencegahan rabies.
Warga Diminta Tidak Sembunyikan Hewan Saat Vaksinasi
"Kita harus sama-sama bekerja mengantisipasi penularan rabies," kata Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ende, Gadir H Ibrahim.
Ia mengungkapkan bahwa pada program vaksinasi rabies tahun 2024, masih banyak warga yang enggan berpartisipasi dan bahkan menyembunyikan hewan peliharaan mereka.
"Kendalanya kalau kita vaksin kadang-kadang warga yang punya anjing sembunyikan di kebun dan mereka menghilangkan tanda atau kalung sebagai penanda kalau sudah vaksin, ini kan membingungkan kita," ujarnya.
Gadir menegaskan bahwa tidak melepasliarkan HPR tanpa pengawasan serta membawa hewan ke lokasi vaksinasi adalah bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan dan warga sekitar.
Target Vaksinasi 16 Ribu HPR Mulai September 2025
Data Pemkab Ende mencatat, hingga tahun 2024 sekitar 14 ribu HPR telah divaksinasi dari total sekitar 50 ribu populasi HPR yang ada.
" Kami sudah ajukan untuk persiapan 16 ribu lebih HPR untuk segera divaksin karena instruksi Gubernur NTT terkait pembatasan pergerakan HPR itu untuk beberapa titik yang tinggi tingkat penyerangan HPR," jelas Gadir.
Pemerintah daerah juga menindaklanjuti Instruksi Gubernur NTT tentang Pembatasan Pergerakan HPR dengan mengajukan permintaan tambahan stok vaksin rabies, karena saat ini ketersediaannya kosong.
Instruksi gubernur tersebut meminta seluruh pemerintah daerah di NTT melakukan pembatasan pergerakan HPR dan vaksinasi serentak mulai 1 September hingga 1 November 2025.
" Tentunya dalam mengatasi rabies ini kami ambil langkah untuk vaksinasi HPR yang belum tervaksin sejak tahun lalu," tambah Gadir.
- Penulis :
- Aditya Yohan