billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Jateng-DIY Lakukan 2.361 Penindakan Selama Januari–Juli 2025, Selamatkan Rp96,28 Miliar Potensi Kerugian Negara

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Bea Cukai Jateng-DIY Lakukan 2.361 Penindakan Selama Januari–Juli 2025, Selamatkan Rp96,28 Miliar Potensi Kerugian Negara
Foto: (Sumber: 2.361 Penindakan oleh Bea Cukai di Jateng dan DIY, Selamatkan Rp96,28 Miliar Potensi Kerugian Negara)

Pantau - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta mencatat sebanyak 2.361 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sepanjang periode Januari hingga Juli 2025.

Dari hasil penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp96,28 miliar.

Mayoritas pelanggaran berasal dari sektor cukai, dengan total 1.700 kasus, yang mencakup peredaran rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai.

Rokok Ilegal dan MMEA Dominasi Pelanggaran Cukai

Dalam penindakan pelanggaran cukai, petugas menyita:

  • 88,78 juta batang rokok ilegal
  • 16.215 liter MMEA tanpa pita cukai

Nilai total barang yang melanggar ketentuan cukai tersebut diperkirakan mencapai Rp133 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp93 miliar.

Sementara itu, terdapat 631 kasus pelanggaran di bidang kepabeanan, dengan nilai barang yang melanggar mencapai Rp67,01 miliar.

Barang-barang tersebut meliputi kosmetik, perangkat elektronik, dan barang mewah lain yang masuk tanpa memenuhi ketentuan hukum kepabeanan.

Barang ilegal ini dinilai berpotensi mengganggu kelangsungan industri dalam negeri.

30 Penindakan Narkotika, Bea Cukai Tegaskan Komitmen Lindungi Masyarakat

Selain pengawasan cukai dan kepabeanan, Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY juga meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).

Hingga akhir Juli 2025, tercatat 30 penindakan di bidang NPP dengan barang bukti sebagai berikut:

  • 13.737 gram metamfetamina
  • 600 butir ekstasi, mephedron, atau pentilon
  • 870 butir obat keras atau psikotropika
  • 2.721 gram ganja
  • 3 gram tembakau sintetis

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Imik Eko Putro, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya untuk melindungi masyarakat secara luas.

“Penindakan ini adalah bentuk komitmen kami menjaga masyarakat dari peredaran barang berbahaya serta melindungi industri dalam negeri dari praktik ilegal. Setiap barang ilegal yang masuk ke pasar berpotensi mengancam kesehatan, keamanan, dan keberlangsungan usaha,” tegasnya.

Imik juga menambahkan bahwa pengawasan akan terus diperkuat sebagai bentuk perlindungan terhadap penerimaan negara dan keselamatan publik.

Penulis :
Aditya Yohan