
Pantau - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan Badan Penyelenggara (BP) Haji yang segera bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umroh agar segera memaksimalkan kuota haji dan melaksanakan diplomasi haji guna memangkas antrean panjang jamaah haji Indonesia.
Dorongan Diplomasi dan Pemenuhan Kuota
HNW menegaskan bahwa diplomasi haji tidak cukup hanya dilakukan oleh Amirulhaj.
"Untuk mengatasi daftar antrean berkepanjangan itu, mestinya diplomasi haji tidak hanya dikerjakan oleh Amirulhaj, tapi bahkan Kementerian Haji mestinya juga berada di garda terdepan melakukan diplomasi haji, untuk mengkomunikasikan ke pihak OKI maupun Arab Saudi agar kuota haji Indonesia dipenuhi minimal sesuai skema yang disepakati," ungkapnya.
Skema kesepakatan kuota haji yang berlaku saat ini adalah 1:1.000, yakni satu kuota untuk tiap 1.000 penduduk Muslim di suatu negara.
Dengan skema itu, kuota haji Indonesia mestinya sekitar 245.973, bukan hanya 221.000 sebagaimana yang diterapkan saat ini, karena jumlah umat Islam di Indonesia berdasarkan data Dukcapil per Agustus 2024 mencapai 245.973.915 jiwa.
HNW juga mengusulkan agar skema tersebut diubah menjadi 2:1.000, mengingat kesiapan sarana di Masjidil Haram dan lokasi ibadah di Mina.
Ia menambahkan, opsi kerja sama dengan negara yang kuotanya tidak terserap penuh seperti Filipina atau Kazakhstan dapat menjadi solusi untuk memangkas antrean jamaah haji Indonesia.
"Dengan penguatan kelembagaan dari Badan menjadi Kementerian, BPH (nantinya Kementerian Haji dan Umrah) harus segera melakukan diplomasi intensif antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Saudi terkait usulan kuota haji tidak lagi 1:1.000 tapi 2:1.000, karena saat ini secara kelembagaan BPH sudah akan setara dengan Kementerian Haji di Saudi sehingga seharusnya memiliki posisi diplomasi yang kuat," jelas HNW.
Perbaikan Penyelenggaraan dan Pencegahan Korupsi
HNW juga menyampaikan selamat atas pengesahan Perubahan Ke-3 UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang menetapkan transformasi BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umroh.
Ia menekankan bahwa dalam waktu maksimal 30 hari, kementerian tersebut harus segera dibentuk oleh Presiden.
Menurutnya, wajar jika badan yang telah memberikan belasan evaluasi terhadap penyelenggaraan haji 2025 memastikan agar berbagai masalah yang terjadi sebelumnya tidak terulang.
HNW mengingatkan pentingnya perbaikan dalam pengelolaan syarikah agar tidak lagi terjadi pemisahan suami-istri, pembimbing, dan jamaah.
Selain itu, ia menegaskan agar penyelenggaraan haji dijalankan dengan amanah, jauh dari praktik korupsi yang pernah terjadi dalam urusan katering, transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, serta pembagian kuota haji tambahan.
"Maka hendaknya Kementerian Haji dalam membuat peraturan terkait penyelenggaraan haji khususnya terkait proporsi pembagian kuota tambahan, agar benar-benar melaksanakan ketentuan UU, antara lain membaginya secara proporsional sebagaimana ketentuan UU, membicarakannya dengan DPR, berlaku jujur adil dan transparan dengan melaporkan progresnya ke publik, agar tak terjadi lagi kasus korupsi yang menjerat kementerian, gara-gara pembagian kuota haji yang tak sesuai aturan," tegasnya.
- Penulis :
- Arian Mesa