
Pantau - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan bahwa murid dengan disabilitas, kecuali yang memiliki hambatan intelektual, diperbolehkan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) dengan akomodasi yang layak (AYL).
Plt Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Rahmawati, menjelaskan bahwa petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan TKA telah mengatur kebijakan tersebut.
"Di Juknis kami, yang belum bisa kami layani adalah yang memiliki hambatan intelektual, tapi kalau yang misalnya tunanetra, low vision, tunarungu, tunadaksa, tunawicara ini kami akomodasi, memungkinkan," ungkapnya.
Untuk murid low vision dan tunanetra, Kemendikdasmen menyediakan paket soal TKA khusus yang dilengkapi aplikasi screen reader.
Aplikasi screen reader tersebut akan membantu membacakan soal-soal dalam TKA agar peserta dapat memahami instruksi dengan baik.
Syarat dan Tujuan TKA
Kemendikdasmen menetapkan bahwa seluruh peserta TKA, baik dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal, harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan terdaftar di sistem data pokok pendidikan (Dapodik).
Pendaftaran TKA telah dibuka sejak 24 Agustus.
TKA diselenggarakan sebagai sarana untuk mengenali potensi serta mendukung pengembangan akademik siswa secara menyeluruh.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, pada Selasa (26/8) menyampaikan bahwa TKA merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Toni juga menegaskan bahwa TKA akan menjadi tolok ukur kompetensi akademik yang setara dan adil bagi seluruh peserta.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf