billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Evaluasi Kepatuhan Roblox, Ancaman Pemblokiran Mengintai

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemerintah Evaluasi Kepatuhan Roblox, Ancaman Pemblokiran Mengintai
Foto: Gim Roblox (sumber: Roblox Corporations)

Pantau - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah melakukan penilaian akhir terhadap kepatuhan platform gim daring Roblox terhadap regulasi di Indonesia.

Penilaian Kepatuhan Roblox

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menyampaikan bahwa saat ini tim pengawas tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Roblox.

"Saat ini, tim pengawas platform digital sedang melakukan assessment (penilaian) akhir terkait kepatuhan Roblox terhadap regulasi yang ada di Indonesia berdasarkan hasil pemeriksaan pengawasan dan dokumen yang disampaikan Roblox," ungkap Alexander.

Ia menjelaskan bahwa dalam pertemuan dengan perwakilan Roblox, pemerintah meminta agar platform tersebut memperkuat standar keamanan bagi pengguna muda.

"Termasuk pembatasan akses terhadap risiko (konten) yang membahayakan anak," ujarnya.

Roblox diminta untuk mematuhi regulasi perlindungan anak di ruang digital sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) serta Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Selain itu, pemerintah juga menekankan kewajiban Roblox membuka kantor perwakilan di Indonesia.

"Harus ada perwakilan yaitu kantor di Indonesia, kemudian juga harus patuh dan mengikuti regulasi yang ada terkhusus PP Tunas dan juga SAMAN yang isinya adalah perlindungan untuk anak di ruang digital," kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.

Ancaman Sanksi dan Dorongan Perlindungan Anak

Meutya mengungkapkan bahwa Roblox sudah berkomitmen untuk melaporkan operasional platformnya kepada Kemkomdigi, sementara pemerintah akan terus memantau.

"Secara berkala kita akan panggil lagi, baru kemudian kita putuskan apakah ini perlu diblokir, atau perlu pembatasan usia yang lebih ketat, atau syukur kalau dalam waktu 1-2 bulan ini Roblox melakukan perbaikan-perbaikan yang menyeluruh untuk layanan di Indonesia," ucap Meutya.

Di sisi lain, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyoroti dampak negatif yang ditimbulkan oleh gim daring, termasuk Roblox.

Komisioner KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cyber, Kawiyan, menyebut banyak anak mengalami kerugian akibat gim daring yang tidak sesuai klasifikasi umur.

"Anak-anak korban platform digital dan gim daring mengalami dampak besar secara fisik, psikis, mental, dan sosial," jelas Kawiyan.

Ia menambahkan bahwa ada oknum yang memanfaatkan gim daring untuk penipuan, eksploitasi, cyberbullying, hingga mengajarkan kekerasan.

Menurutnya, kelalaian penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam mengelola platform membuat anak semakin rentan menjadi korban.

Penulis :
Shila Glorya