
Pantau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta aparat negara, khususnya kepolisian, untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam pengamanan aksi unjuk rasa yang berlangsung di Jakarta pada 28–30 Agustus 2025.
Komnas HAM: Jangan Gunakan Kekuatan Berlebih, Hormati HAM
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menyampaikan bahwa penggunaan kekuatan secara berlebihan dan tindakan represif oleh aparat harus dihindari.
“Komnas HAM mendorong aparat negara untuk bekerja secara profesional, akuntabel, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM, termasuk untuk tidak melakukan tindakan represif dalam pengamanan aksi unjuk rasa, tidak menggunakan kekuatan berlebih, dan tetap berpedoman pada standar HAM,” tegas Saurlin.
Komnas HAM melakukan pemantauan langsung ke beberapa lokasi, termasuk Markas Brimob Polda Metro Jaya, Markas Polda Metro Jaya, serta rumah sakit seperti RSCM dan RS Pelni.
Lembaga ini juga meminta keterangan dari pihak Mabes Polri untuk mendalami berbagai peristiwa yang terjadi selama aksi.
Salah satu fokus utama Komnas HAM adalah peristiwa yang menewaskan pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan, pada Kamis (28/8), yang diduga ditabrak dan dilindas oleh kendaraan Brimob.
Sebanyak tujuh anggota Brimob telah diperiksa terkait insiden tersebut.
Ada Korban Meninggal dan Luka, Komnas HAM Minta Penegakan Hukum Transparan
Berdasarkan hasil pemantauan, Komnas HAM mencatat satu korban meninggal dunia dan 17 orang mengalami luka-luka selama aksi berlangsung.
Selain itu, ditemukan penggunaan gas air mata secara masif yang berdampak pada warga sipil yang tidak terlibat dalam demonstrasi.
Komnas HAM juga mencatat adanya tindakan penjarahan, perusakan, dan pembakaran fasilitas umum dan properti pribadi di sejumlah titik aksi.
Atas temuan tersebut, Komnas HAM memberikan beberapa rekomendasi, di antaranya:
Polri diminta mengusut tuntas keterlibatan anggota dalam insiden Affan Kurniawan.
Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, tegas, transparan, dan akuntabel.
Pemulihan hak-hak korban harus menjadi prioritas.
Dorong Ruang Aspirasi Terbuka, Imbau Masyarakat Hindari Provokasi
Komnas HAM juga merekomendasikan agar pemerintah, DPR, dan lembaga terkait membuka ruang partisipasi, kritik, dialog, dan aspirasi dari masyarakat.
Mereka diimbau menghindari pernyataan atau tindakan yang berpotensi menimbulkan keresahan publik.
Kepada masyarakat, Komnas HAM mengimbau agar penyampaian aspirasi dilakukan secara damai, menjaga situasi tetap kondusif, dan menghindari segala bentuk provokasi dan tindakan anarkis.
Saurlin menegaskan bahwa pendekatan berbasis HAM tetap menjadi acuan utama.
“Komnas HAM menegaskan bahwa seluruh langkah ini dilakukan dalam rangka memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM tetap menjadi acuan utama dalam penanganan aksi unjuk rasa,” tutupnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Ahmad Yusuf