Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling Senilai Rp1,2 Miliar di Batam

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling Senilai Rp1,2 Miliar di Batam
Foto: Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan barang bukti sisik Trenggiling yang hendak diselundupkan ke Vietnam melalui Batam, Kepri (sumber: Ditreskrimsus Polda Kepri)

Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan 21,80 kilogram sisik Trenggiling (Manis Javanica) yang akan dikirim melalui Kota Batam menuju Vietnam.

Sisik Trenggiling Disamarkan dalam Kardus

Kasubdit IV Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Ruslaeni menyebut sisik Trenggiling itu berasal dari Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

"Rencananya sisik Trenggiling ini mau diselundupkan ke Vietnam melalui Malaysia. Berasal dari Kubu Raya, dikirim lewat Batam," ungkap Ruslaeni.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (29/8) di daerah Bengkong, Kota Batam.

Dari hasil pemeriksaan, sisik Trenggiling tersebut telah dikemas dalam sebuah kardus dengan dokumen pengirim atas nama Salomon dan penerima bernama Joko di Bengkong.

"Sisik Trenggiling ini telah dikemas, disimpan dalam sebuah kardus packingan dengan dokumen pengirim atas nama Salomon dan penerima atas nama Joko beralamat samping Laundry SMPN 4 Kecamatan Bengkong, Kota Batam," ucap Ruslaeni.

Namun, penyidik menemukan bahwa alamat tersebut fiktif meskipun dilengkapi nomor telepon.

Barang bukti kemudian diamankan di perusahaan jasa pengiriman di Ruko Cahaya Garden Residence, Bengkong Nusantara, disaksikan karyawan.

Hewan Dilindungi dengan Nilai Fantastis

Dua saksi telah diperiksa, yaitu kurir dan admin perusahaan jasa pengiriman.

Trenggiling merupakan hewan dilindungi karena terancam punah dan masuk kategori Apendiks 1 sehingga dilarang diperdagangkan baik hewan maupun sisiknya.

Perlindungan ini tertuang dalam Peraturan Menteri LHK RI Nomor P.106/MenLHK/Setjen/KUM.1/12/2018 Lampiran Halaman 11 Nomor 84.

Ruslaeni menyebut nilai jual sisik Trenggiling mencapai Rp60 juta per kilogram sehingga total 21,80 kilogram setara Rp1,2 miliar.

Para pelaku dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA dan Ekosistemnya, Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c.

Ancaman pidana yang menanti yaitu minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.

Penulis :
Arian Mesa