Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Gagalkan Keberangkatan 10 PMI Ilegal Tujuan Kamboja, Tiga Ternyata Mantan Admin Judi Online

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polisi Gagalkan Keberangkatan 10 PMI Ilegal Tujuan Kamboja, Tiga Ternyata Mantan Admin Judi Online
Foto: (Sumber: Petugas dari Polresta Bandara Soetta memeriksa para tersangka pelaku penyelundup PMI ilegal ke Kamboja (Azmi))

Pantau - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, berhasil menggagalkan upaya pemberangkatan 10 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diterbangkan ke Kamboja melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Dua orang tersangka diamankan, berperan sebagai perekrut dan pendamping para calon PMI ilegal selama proses keberangkatan.

"Dua tersangka yang kami amankan berperan sebagai perekrut dan mendampingi hingga mengurus proses keberangkatan para PMI non prosedural itu," ungkap Kasatreskrim Polres Bandara Soetta Kompol Yandri Mono.

Modus Perekrutan Lewat Facebook dan Janji Gaji Fantastis

Dalam pengungkapan ini, polisi menemukan bahwa tiga dari sepuluh calon PMI tersebut merupakan mantan pekerja di Kamboja yang sebelumnya bekerja sebagai admin judi online.

Salah satu dari tiga mantan PMI itu bahkan ditetapkan sebagai tersangka karena mengajak korban lain untuk bekerja sebagai admin judi online di negara yang sama.

"Informasi yang mereka sampaikan melalui Facebook berisi lowongan pekerjaan di Kamboja," jelas Kompol Yandri.

Para korban direkrut melalui media sosial dengan tawaran gaji tinggi, antara Rp10 juta hingga Rp20 juta per bulan.

Perekrutan dilakukan melalui grup khusus, tanpa adanya hubungan pribadi antara para korban.

Setelah menanggapi iklan di Facebook, para korban didata dan dijanjikan akan bekerja sebagai admin judi online di Kamboja.

Mereka diminta mengirimkan dokumen pribadi untuk pengurusan paspor dan seluruh kebutuhan perjalanan difasilitasi oleh pelaku tanpa memungut biaya.

Terungkap Saat Patroli, Dua Tersangka Dijerat UU TPPO

Kanit I Jatanras Polres Bandara Soetta Ipda Herman Slamet menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat petugas melakukan patroli rutin di Terminal 2 Keberangkatan Internasional pada Senin, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 11.48 WIB.

Petugas mencurigai rombongan berisi 10 pria berusia antara 23 hingga 30 tahun yang hendak terbang menggunakan pesawat Viet Jet Air VJ 854 dari Jakarta menuju Ho Chi Minh, Vietnam, dengan tujuan akhir Kamboja.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tiga di antaranya sedang dalam masa cuti dari pekerjaan mereka di Kamboja dan sengaja mengajak rekan-rekan baru untuk ikut bekerja di sana.

Tersangka pertama berperan membantu proses pemberangkatan dan memperoleh keuntungan sebesar Rp7 juta dari setiap orang yang diberangkatkan.

Tersangka kedua memberikan informasi mengenai pekerjaan dan gaji di Kamboja, membantu pengurusan dokumen perjalanan, dan ikut mendampingi keberangkatan para korban.

Keduanya kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

"Saat ini, seluruh korban beserta barang bukti sudah diamankan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tutup Ipda Herman.

Penulis :
Aditya Yohan