
Pantau - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendorong masyarakat untuk mengolah sampah rumah tangga secara mandiri berbasis perumahan agar persoalan sampah bisa diselesaikan langsung di lingkungan masing-masing.
Inisiatif Warga Jadi Contoh
Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanta menyampaikan, "Pemerintah daerah Bantul bersyukur ada kelompok masyarakat di perumahan Guwosari Pajangan yang peduli terhadap sampah, sehingga di perumahan ini masyarakatnya bisa menyelesaikan sampah di perumahan ini sendiri."
Menurut Aris, pengolahan sampah mandiri berbasis perumahan dengan pendampingan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) merupakan langkah positif di tengah persoalan sampah yang masih menjadi perhatian pemerintah daerah.
Dengan adanya pengolahan mandiri, masyarakat tidak lagi bergantung pada Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) tingkat kabupaten.
Pemkab Bantul mendorong agar model ini bisa berkembang di wilayah lain.
Aris menambahkan, "Luar biasa atas arahan dari DLH dan pendampingan kelurahan, dan seandainya di Bantul semuanya seperti ini saya kira permasalahan sampah di Bantul selesai, sehingga nanti kita banyak diskusi dengan DLH terkait dengan pelaksanaan ini."
Ke depan, Pemkab Bantul akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai pengolahan sampah mandiri, termasuk dukungan sarana dan prasarana pemilahan.
"Jadi, ini akan kita sampaikan kepada Bupati agar Bantul mengambil kebijakan mengambil cara seperti di perumahan agar di seluruh dusun di Kabupaten Bantul bisa menyelesaikan permasalahan sampah sendiri sampai di dusun sendiri," ungkap Aris.
Skema Pemilahan dan Insentif Warga
Lurah Guwosari Masduki Rohmad menjelaskan, sistem pemilahan sampah di wilayahnya dibagi dalam empat kategori, yaitu rosok (sampah bernilai jual), bosok (sampah organik), popok (residu, tidak bisa diolah), dan godhong tok (sampah dedaunan dan sejenisnya).
Masduki menyebut, "Dan Alhamdulillah di RT 05 perumahan Kembang Putihan dengan 500 kepala keluarga telah membuat satu konsep komunal. Jadi di bawah Badan Usaha Milik Kelurahan (Bumkal) Guwosari ada dua skema pengolahan sampah, sampah komunal dan langganan sampah rumah tangga."
Dalam sistem langganan, setiap rumah tangga awalnya menyetor Rp40 ribu per bulan untuk retribusi sampah.
Namun, karena adanya pengolahan mandiri, desa memberikan reward sehingga tiap rumah tangga hanya membayar Rp5 ribu hingga Rp10 ribu per bulan.
"Kita beri reward di tempat ini karena Pak RT dan masyarakat telah memilah sampah, dan dari hasil pilah tersebut yang kami bagi menjadi empat tadi kemudian sebagian disedekahkan, sebagian diambil desa, dan khusus sampah dedaunan dijadikan pupuk kompos," tambah Masduki.
- Penulis :
- Arian Mesa