
Pantau - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa kliennya tidak menerima uang sepeser pun dari proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pernyataan ini disampaikan menyusul penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
"Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapa pun kepada Nadiem terkait dengan jual beli laptop," ujar Hotman Paris.
Disebut Tak Terima Uang, Hotman Bandingkan Kasus Nadiem dengan Lembong
Hotman membandingkan kasus Nadiem dengan Thomas Lembong, yang juga ditetapkan sebagai tersangka meski tidak ditemukan aliran uang ke rekening pribadinya.
"Nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong. Tidak ada satu rupiah pun jaksa menemukan ada uang masuk ke kantongnya Nadiem," ia menegaskan.
Namun, Kejaksaan Agung menyebut bahwa pada tahun 2020, Nadiem Makarim bertemu dengan pihak Google Indonesia dan menyepakati penggunaan perangkat Chromebook dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek.
Hotman membantah tudingan tersebut, dan menyatakan bahwa:
- Pertemuan itu adalah pertemuan biasa.
- Tidak ada kesepakatan terkait Chromebook.
- Penjualan laptop dilakukan oleh vendor, bukan Google.
- Google hanya menyediakan sistem operasi (Chrome OS), bukan perangkat keras.
Rapat Tertutup hingga Regulasi: Kronologi Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa dalam pertemuan antara Nadiem dan Google Indonesia dibahas produk seperti Chrome OS, Chrome Devices Management (CDM), dan program Google for Education.
Kesepakatan dibuat untuk menjadikan Chrome OS sebagai dasar dalam pengadaan TIK.
Pada 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat tertutup melalui Zoom bersama sejumlah pejabat internal, antara lain Dirjen PAUD Dikdasmen (H), Kepala Badan Litbang (T), serta Staf Khusus Menteri, Jurist Tan (JT) dan Fiona Handayani (FH).
Rapat tersebut mewajibkan peserta menggunakan headset dan membahas penggunaan Chromebook, meski pengadaan belum dimulai saat itu.
Padahal, Menteri Pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendy, tidak menanggapi surat dari Google karena uji coba Chromebook pada 2019 dinilai gagal dan tidak cocok untuk wilayah 3T (terluar, tertinggal, terdepan).
Namun, atas arahan Nadiem, pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 diarahkan untuk menggunakan Chromebook.
Tersangka Sri Wahyuningsih (Direktur PAUD) dan Mulyatsyah (Direktur SMP) kemudian menyusun petunjuk teknis dengan spesifikasi yang “mengunci” penggunaan Chrome OS.
Tim teknis juga menyusun kajian yang dijadikan dasar penyusunan spesifikasi resmi.
Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang dalam lampirannya mencantumkan spesifikasi teknis yang mengarah khusus pada Chrome OS.
Kerugian Negara Diperkirakan Capai Hampir Rp2 Triliun
Kejaksaan Agung memperkirakan nilai kerugian keuangan negara dari proyek ini mencapai Rp1,98 triliun.
Jumlah tersebut masih dihitung lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Meski demikian, Nadiem Makarim menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan apa pun terkait dugaan korupsi tersebut.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf