Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Gubernur Jambi Dukung Tarif Penerbangan Drone Rp2 Juta di Puncak Gunung Kerinci

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Gubernur Jambi Dukung Tarif Penerbangan Drone Rp2 Juta di Puncak Gunung Kerinci
Foto: (Sumber: Gubernur Jambi Al Haris saat memberikan keterangan terkait pemberlakuan tarif drone di Gunung Kerinci, Sabtu (6/9/2025). ANTARA/Agus Suprayitno.)

Pantau - Gubernur Jambi Al Haris menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait pungutan tarif sebesar Rp2 juta untuk penerbangan drone di kawasan puncak Gunung Kerinci.

Kebijakan Berdasarkan Aturan Kementerian Kehutanan

Gubernur Al Haris menjelaskan bahwa kebijakan pungutan tersebut merupakan keputusan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan memiliki dasar hukum yang jelas.

"Kalau sudah pemerintah (Kementerian Kehutanan) yang sudah membuat tentu ada dasar," ujarnya di Jambi, Sabtu.

Ia menambahkan bahwa penerapan tarif tersebut tidak menjadi masalah selama didasari oleh aturan resmi kementerian.

"Namun demikian saya kira nanti, lihat apa kebutuhan, kalau kebutuhan penting, saya kira segitu tidak masalah dengan penerapan tersebut," jelas Al Haris.

Atas nama Pemerintah Provinsi Jambi, Al Haris menyatakan mendukung kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Aturan Didasarkan pada Pertimbangan Keamanan dan Regulasi

Sebelumnya, Kepala Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) menegaskan bahwa penerapan tarif drone tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 12 Tahun 2025.

Setiap pendaki yang ingin menerbangkan drone di kawasan Gunung Kerinci wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2 juta.

Lokasi penerbangan drone juga telah ditentukan, yakni hanya diperbolehkan dalam radius tiga kilometer dari Puncak Gunung Kerinci atau Puncak Indrapura.

Pembatasan ini dilakukan berdasarkan imbauan dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, yang menilai kawasan di luar radius tersebut rawan dan berpotensi membahayakan.

Dengan pembatasan lokasi dan pungutan yang diberlakukan, pemerintah berupaya menjaga keselamatan, ketertiban, serta mendukung tata kelola kawasan konservasi secara profesional.

Penulis :
Ahmad Yusuf