
Pantau - Komisi III DPR RI membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc HAM yang akan bertugas di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Permintaan Masukan Masyarakat
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan pihaknya telah menerima 13 nama calon Hakim Agung dan 3 nama calon Hakim Ad Hoc HAM yang diajukan oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia.
"Masukan masyarakat sangat penting dalam proses ini agar Komisi III mendapatkan pandangan yang objektif sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya," ungkapnya.
Permintaan masukan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 yang mengubah undang-undang sebelumnya.
Masukan tertulis dapat disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II Paripurna, Jalan Jend. Gatot Subroto, Jakarta, melalui telepon (021) 5715 566 / 5715 864 / 5715 569, faksimile (021) 5715 566, atau email [email protected].
Daftar Calon Hakim
Sebanyak 13 nama calon Hakim Agung telah diterima, terdiri atas calon dari kamar pidana, perdata, agama, tata usaha negara (TUN), dan militer.
Untuk kamar pidana, nama-nama yang diajukan antara lain Alimin Ribut Sujono, Annas Mustaqim, Julius Panjaitan, dan Suradi.
Pada kamar perdata, terdapat Ennid Hasanuddin serta Dr. Heru Pramono.
Untuk kamar agama, calon yang diusulkan yaitu Dr. Hj. Lailatul Arofah dan Dra. Hj. Muhayah.
Sementara itu, kamar TUN diisi oleh Dr. Hari Sugiharto, Dr. Budi Nugroho, Dr. Diana Malemita Ginting, serta Dr. Triyono Martanto.
Dari kamar militer, nama yang diajukan adalah Dr. Agustinus Purnomo Hadi.
Selain itu, terdapat tiga calon Hakim Ad Hoc HAM di Mahkamah Agung, yaitu Prof. Dr. Agus Budianto, Bonifasius Nadya Arybowo, dan Dr. Moh. Puguh Haryogi.
Tahap Selanjutnya
Komisi III DPR RI berencana melanjutkan ke tahap uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) pada 9 September 2025.
Hasil masukan dari masyarakat akan menjadi salah satu bahan pertimbangan sebelum pengambilan keputusan dalam proses tersebut.
- Penulis :
- Shila Glorya