Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Yusril Persilakan DPR Ambil Alih RUU Perampasan Aset, Pemerintah Siap Bahas Kapan Saja

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Yusril Persilakan DPR Ambil Alih RUU Perampasan Aset, Pemerintah Siap Bahas Kapan Saja
Foto: Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Jakarta (sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mempersilakan DPR segera merevisi atau menambahkan draf RUU Perampasan Aset yang sudah dirampungkan pemerintah.

Pemerintah Siap Serahkan ke DPR

Langkah tersebut dilakukan seiring dengan rencana DPR mengambil alih inisiatif RUU Perampasan Aset sehingga pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada DPR.

"Dari sisi pemerintah, kami siap untuk membahas RUU ini kapan saja DPR menyerahkan RUU itu kepada Presiden Prabowo," kata Yusril di Jakarta, Senin (8/9/2025).

Yusril menegaskan pemerintah tidak ragu mendukung pembahasan RUU ini.

Jika DPR sudah siap, Presiden Prabowo akan menunjuk menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

RUU ini pertama kali diajukan sejak masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada tahun 2023, dengan Mahfud MD (Menko Polhukam) dan Yasonna Laoly (Menkumham) sebagai wakil pemerintah.

Namun hingga kini, RUU tersebut belum pernah dibahas secara resmi oleh DPR.

Proses Legislasi dan Peran DPR

Presiden Prabowo telah meminta Ketua DPR Puan Maharani agar segera mengambil langkah membahas RUU Perampasan Aset.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya juga melakukan rapat di DPR terkait perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

RUU Perampasan Aset sudah tercatat dalam Prolegnas 2025–2026 dan dijadwalkan segera dibahas pada tahun ini.

"Mudah-mudahan pada tahun yang akan datang RUU ini sudah bisa diselesaikan," ujar Yusril.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan juga menegaskan DPR tidak menutup kemungkinan mengambil alih usul inisiatif RUU tersebut.

"Itu masih usulan pemerintah, tapi nggak apa-apa, siapapun mengusulkan oke-oke saja," kata Sturman di kompleks parlemen, Kamis (4/9).

Jika nantinya menjadi usulan DPR, maka DPR wajib menyusun rancangan sendiri serta menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU).

RDPU akan melibatkan pandangan ahli, pakar hukum, pakar ekonomi, hingga pihak-pihak terkait lainnya sebelum pembahasan lebih lanjut.

Penulis :
Shila Glorya