Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Nusron Wahid: Demi Jaga Aset Umat dan Kepastian Hukum

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemerintah Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Nusron Wahid: Demi Jaga Aset Umat dan Kepastian Hukum
Foto: (Sumber: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (tengah) dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan Jakarta, Senin (8/9/2025). ANTARA/Harianto)

Pantau - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan bahwa pemerintah tengah mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah sebagai bagian dari upaya menjaga aset umat dan memberikan kepastian hukum atas lahan keagamaan dan sosial.

Hal tersebut disampaikan Nusron dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 8 September 2025.

"Kementerian ATR/BPN melakukan proses percepatan pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah bersama dengan Kementerian Agama. Hal ini dimaksud untuk menjaga aset umat dan memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan umat untuk ibadah," ujarnya.

Baru 50 Persen Tanah Wakaf Tersertifikasi, Pemerintah Targetkan Penyelesaian

Sejak tahun 1961 hingga Agustus 2025, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan 276.597 sertifikat tanah wakaf di seluruh Indonesia.

Namun, hasil pencocokan data dengan Kementerian Agama menunjukkan bahwa baru sekitar 50 persen dari total tanah wakaf yang telah memiliki sertifikat resmi.

"Setelah disandingkan dengan data dari Kementerian Agama, baru sekitar 50 persen dari tanah wakaf bersertifikat. Di samping itu, terhadap pendaftaran tanah rumah ibadah, tercapai di angka 8.613 bidang tanah," jelas Nusron.

Fakta ini menunjukkan masih terdapat pekerjaan besar dalam menuntaskan legalitas tanah wakaf agar terlindungi secara hukum dan tidak rawan sengketa.

Perhatian Juga Diberikan ke Tanah Ulayat Masyarakat Adat

Selain tanah wakaf dan rumah ibadah, pemerintah juga memprioritaskan sertifikasi tanah ulayat milik masyarakat hukum adat.

Hingga tahun 2025, telah diterbitkan 57 sertifikat hak pengelolaan atas nama 18 kesatuan masyarakat hukum adat dengan luas mencapai 987,48 hektare.

Meski begitu, Nusron mengakui bahwa capaian tersebut masih jauh dari target nasional yang ditetapkan.

Namun, ia tidak merinci berapa luasan target yang ingin dicapai secara keseluruhan.

"Oleh karena itu kami minta tolong dan sama-sama untuk meyakinkan masyarakat adat supaya benar-benar mau menyertifikatkan tanahnya," tegas Nusron.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pihak dalam mendukung masyarakat adat agar bersedia mendaftarkan tanah ulayat mereka demi kepastian hukum dan perlindungan jangka panjang.

Penulis :
Aditya Yohan