
Pantau - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kontribusi sebesar Rp21,23 triliun terhadap keuangan negara hingga Agustus 2025.
Kontribusi dari Assurance dan Consulting
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyampaikan kontribusi itu berasal dari 13.746 kegiatan assurance dan 2.610 kegiatan consulting.
Rinciannya, Rp3,29 triliun berasal dari peningkatan potensi penerimaan negara, Rp2,56 triliun dari efisiensi pengeluaran negara, serta Rp15,37 triliun dari penyelamatan keuangan negara.
Dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI, Ateh menegaskan peran BPKP sebagai APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) untuk mengawal pembangunan nasional, mengamankan aset dan keuangan negara maupun daerah, serta meningkatkan tata kelola pemerintahan.
Fokus Pengawasan BPKP Tahun 2025
Pada 2025, lingkup pengawasan BPKP mencakup akuntabilitas fiskal pemerintah, termasuk efisiensi, kualitas, dan disiplin belanja pusat serta daerah.
BPKP juga memantau tata kelola Pejabat Fungsional PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) dan pengelolaan tax expenditure.
Selain itu, pengawasan difokuskan pada optimalisasi penerimaan perpajakan, PNBP, dan PAD, serta pengelolaan pembiayaan utang maupun non-utang, pembiayaan daerah, hingga pengendalian inflasi daerah.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf