Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polres Madiun Kota Tetapkan Sembilan Tersangka Kerusuhan Demo di DPRD

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Polres Madiun Kota Tetapkan Sembilan Tersangka Kerusuhan Demo di DPRD
Foto: Wakapolres Madiun Kota Kompol I Gusti Agung Ananta bersama jajaran saat kegiatan rilis penetapan tersangka kasus demonstrasi rusuh gedung DPRD Kota Madiun pada tanggal 30 Agustus 2025 di Mapolres Madiun Kota (sumber: Humas Polres Madiun Kota)

Pantau - Polres Madiun Kota menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kerusuhan demonstrasi di gedung DPRD Kota Madiun pada 30 Agustus 2025.

Penetapan Tersangka dan Proses Hukum

Wakapolres Madiun Kota Kompol I Gusti Agung Ananta menyampaikan bahwa total ada 91 orang yang diamankan dalam peristiwa tersebut.

"Dari 91 orang yang diamankan, sebanyak sembilan orang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan sisanya dipulangkan," ujar Kompol I Gusti.

Satu orang tersangka dijerat pasal 187 KUHP ayat 1 dan 2 karena melempar bom molotov, dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara.

"Ada juga satu tersangka lain yang diproses dengan pasal 45A ayat 3 UU ITE dan pasal 160 KUHP terkait penyebaran hoaks yang memicu kerusuhan," kata Gusti.

Tujuh orang lainnya terbukti melakukan perusakan dan pencurian fasilitas saat aksi berlangsung.

Mayoritas Peserta Masih di Bawah Umur

Dari 82 orang yang dipulangkan, mayoritas berusia anak-anak dan remaja.

"Sekitar 70 persen dari yang dipulangkan tersebut masih di bawah umur. Kebanyakan hanya ikut-ikutan karena ajakan di media sosial. Mereka telah dikembalikan ke keluarga masing-masing," ujar Gusti.

Polisi masih melakukan penyidikan untuk mendalami kemungkinan adanya provokator maupun aliran dana di balik aksi anarkis.

"Kami koordinasi dengan Polda Jatim dan Mabes Polri untuk mengusut kasus ini lebih jauh," kata Gusti.

Kompol Gusti juga mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih mengawasi anak-anak mereka supaya tidak terseret dalam aksi massa yang berujung anarkis.

"Kasus ini bukti bahwa aparat tidak segan untuk menindak tegas pelaku meresahkan yang merugikan sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Gelombang demonstrasi ini merupakan bagian dari aksi besar-besaran di berbagai kota di Indonesia setelah meninggalnya Affan Kurniawan saat unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025.

Aksi di Kota Madiun mengakibatkan kerusakan pada gedung DPRD serta hilangnya sejumlah fasilitas dengan total kerugian mencapai Rp530 juta.

Penulis :
Arian Mesa