
Pantau - Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Prof Marwan, menyampaikan apresiasinya terhadap pendampingan hukum yang diberikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, yang dinilai telah memperkuat tata kelola kampus dan menyelesaikan sejumlah persoalan hukum strategis, termasuk status kepemilikan Labschool.
Kerja Sama Berbuah Hasil Positif bagi Kampus
Pernyataan tersebut disampaikan Prof Marwan dalam pertemuan pembahasan capaian kerja sama antara USK dan Kejari Banda Aceh yang berlangsung di ruang kerja Rektor USK, Darussalam, Banda Aceh.
"Kami mengapresiasi terhadap kerja sama yang telah terbangun antara Kejari Banda Aceh dengan USK yang telah memberikan banyak masukan dalam penataan dan tata kelola di kampus ini," ungkap Prof Marwan.
Salah satu hasil nyata dari kerja sama ini adalah penyelesaian status kepemilikan Labschool yang kini resmi menjadi milik USK.
"Labshool yang kita telah menjadi milik USK," ujarnya dalam pernyataan terpisah.
USK juga mendapatkan pendampingan dalam memahami dan menjalankan berbagai regulasi yang berkaitan dengan inovasi bisnis dan pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi di bawah status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).
"Kita sangat mengapresiasi terhadap pendampingan yang dilakukan termasuk juga terhadap berbagai regulasi dalam menjalankan berbagai inovasi bisnis termasuk tri dharma perguruan tinggi di Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH)," imbuhnya.
Kejari: Pendampingan untuk Mitigasi Risiko dan Kepastian Regulasi
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, menyatakan bahwa pendampingan yang dilakukan bersifat permintaan dari pihak rektorat dan bertujuan membantu memitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan tugas institusi.
"Kita mendapat permohonan dari pihak rektorat untuk melakukan pendampingan. Kami yang juga bagian dari pemerintah merasa bisa memberikan pendampingan sehingga menugaskan jaksa pengacara negara pada Kajari Banda Aceh untuk dapat memitigasi risiko dalam pelaksanaan tugas," ujar Suhendri.
Menurutnya, proses pendampingan mencakup berbagai aspek seperti pembenahan yayasan, penataan satuan unit, dan konsultasi regulasi, semua dilakukan secara bertahap sesuai permintaan pihak kampus.
"Apa yang diminta rektorat akan kami dampingi. Contoh hal-hal menyangkut tata kelola, saat pihak rektorat bertanya kami akan memberikan jawaban. Sifatnya kami menunggu apabila ada kendala kami cari solusi dengan regulasi," jelasnya.
Dalam penyelesaian yayasan, pendekatan yang digunakan adalah mediasi, yang memungkinkan para pihak menyepakati kembali posisi yayasan dalam struktur kampus.
"Artinya, pendampingan yang saya ubah menjadi mediasi, kita kumpulkan orang-orangnya, regulasi kita informasikan dan akhirnya sepakat," tegasnya.
USK Raih Penghargaan Nasional Berkat Pendampingan
Wakil Rektor II USK juga mengungkapkan bahwa USK berhasil meraih peringkat terbaik kedua dalam anugerah keuangan dan barang milik negara, kategori PTN-BH subkategori pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK terbaik, sebagai hasil dari tata kelola yang lebih baik.
USK berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dengan Kejari Banda Aceh guna menyelesaikan berbagai persoalan hukum dan memitigasi potensi risiko di seluruh unit kerja.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Senat USK Prof Abubakar Karim, serta sejumlah pejabat dari lingkungan USK dan Kejari Banda Aceh.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti








