
Pantau - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tengah mempersiapkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap lima personel Brimob yang menjadi penumpang kendaraan taktis (rantis) dalam insiden penabrakan pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, saat aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa kelima personel tersebut masih dalam proses melengkapi berkas untuk disidangkan.
Lima Personel Brimob Segera Disidang
Lima personel Brimob yang akan menjalani sidang etik tersebut adalah:
- Aipda M Rohyani
- Briptu Danang
- Bripda Mardin
- Bharaka Jana Edi
- Bharaka Yohanes David
Kelima personel diketahui berada di dalam rantis saat insiden penabrakan terjadi.
Propam menilai perlu adanya pertanggungjawaban etik terhadap semua anggota yang terlibat dalam operasi pengamanan tersebut.
Dua Personel Sudah Disanksi Lebih Dulu
Sebelumnya, pada 3 dan 4 September 2025, dua personel Brimob yang duduk di bagian depan kendaraan telah disidangkan dan dijatuhi sanksi etik.
Kompol Kosmas K. Gae, yang menjabat sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri dan duduk di samping pengemudi, dijatuhi sanksi pemecatan dari dinas kepolisian.
Ia juga dikenai sanksi etika karena dinyatakan melakukan perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama enam hari, dari 29 Agustus hingga 3 September 2025 di Biro Provos Divpropam Polri.
Majelis sidang menyatakan bahwa Kompol Kosmas bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa yang berujung pada hilangnya nyawa warga sipil.
Sementara itu, Bripka Rohmad yang merupakan pengemudi rantis, dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun, sesuai sisa masa dinasnya di institusi Polri.
Ia juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 20 hari, dari 29 Agustus hingga 17 September 2025, di lokasi yang sama dengan Kompol Kosmas.
Bripka Rohmad dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan diminta menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan majelis KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Majelis menilai bahwa Rohmad bertindak tidak profesional saat mengemudikan rantis dalam pengamanan unjuk rasa yang berakhir dengan jatuhnya korban jiwa.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti