Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Banggar DPR: Menolak Pembayaran Tunai Rupiah Bisa Dipidana, Sanksi hingga 1 Tahun Penjara

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Banggar DPR: Menolak Pembayaran Tunai Rupiah Bisa Dipidana, Sanksi hingga 1 Tahun Penjara
Foto: (Sumber: Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah. (ANTARA/HO-Banggar DPR RI).)

Pantau - Badan Anggaran DPR RI menegaskan bahwa pelaku usaha yang menolak pembayaran menggunakan uang tunai rupiah dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta.

DPR Minta BI Tegas, Tak Boleh Ada Penolakan Rupiah

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menyatakan bahwa rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia dan wajib diterima dalam transaksi apa pun.

Pernyataan ini disampaikan menyusul viralnya video di media sosial yang menunjukkan seorang lansia ditolak saat hendak membayar secara tunai di sebuah toko roti di halte Transjakarta Monas pada Kamis, 18 Desember 2025.

Toko tersebut mewajibkan pembayaran menggunakan QRIS dan tidak menerima uang tunai.

Said menegaskan bahwa kebijakan seperti itu bertentangan dengan hukum yang berlaku dan dapat merugikan masyarakat, terutama kelompok rentan yang belum melek digital.

Tak Semua Warga Punya Akses Digital, Tunai Harus Tetap Jadi Opsi

Said menekankan pentingnya edukasi dari Bank Indonesia kepada para pelaku usaha agar tidak menolak rupiah sebagai alat pembayaran.

Ia menegaskan bahwa penggunaan sistem pembayaran digital tidak boleh menggantikan kewajiban menerima pembayaran tunai.

"Kami tidak melarang, bahkan mendukung pihak merchant menggunakan pembayaran nontunai, akan tetapi jangan menutup pihak pembeli atau rekanan membayar dengan tunai. Opsi itu harus tetap diberikan layanannya," ungkapnya.

Said juga mengingatkan bahwa tidak semua wilayah di Indonesia memiliki akses internet memadai, dan literasi keuangan masih rendah di banyak kalangan.

Sebagai perbandingan, ia mencontohkan bahwa di negara maju seperti Singapura, pembayaran tunai tetap dilayani hingga nominal 3.000 dolar Singapura.

Ia mendesak Bank Indonesia untuk mengambil peran lebih aktif, baik dalam bentuk edukasi maupun penindakan terhadap pihak yang menolak rupiah.

Penulis :
Gerry Eka