
Pantau - Polresta Tangerang, Polda Banten, menindak sepuluh personel yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Dari jumlah tersebut, sembilan telah menjalani sidang dan menerima sanksi, sementara satu anggota masih menjalani proses persidangan etik.
Pelanggaran Etik: Dari Perselingkuhan hingga Narkoba
"Kalau perselingkuhan biasanya itu ada istri anggota yang melapor, kemudian juga ada penyalahgunaan narkoba, terus yang ugal-ugalan di tol kemarin sedang diproses persidangannya," ungkap Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Tangerang, AKP Iman Ruspandi, Sabtu (27/12).
Jenis pelanggaran yang ditangani antara lain perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, serta perilaku berkendara ugal-ugalan menggunakan kendaraan dinas.
Dua anggota yang terlibat dalam kasus narkoba sempat dijatuhi hukuman Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, keduanya mengajukan banding ke sidang etik di Polda Banten.
"Yang bersangkutan mengajukan banding dan dengan pertimbangan-pertimbangan akhirnya bandingnya diterima sehingga putusan PTDH itu diganti dengan hukuman demosi," jelas Iman.
Sanksi Disiplin untuk Anggota yang Mangkir Tugas
Selain pelanggaran etik, empat personel lainnya dikenai sanksi disiplin akibat mangkir dari tugas.
Salah satunya tercatat tidak hadir selama 13 hari saat bertugas dalam pengamanan pilkada di Serang, Banten.
"Dia 13 hari terus tidak hadir dalam petugas pengamanan pilkada yang kita jadikan BKO di Serang," ujarnya.
Polresta Tangerang menegaskan bahwa penegakan disiplin internal akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya pembenahan institusi.
- Penulis :
- Gerry Eka







