
Pantau - Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu, menyambut positif keberhasilan Geopark Kaldera Toba kembali meraih status green card dari UNESCO, yang menandakan standar pengelolaan kawasan telah memenuhi kriteria internasional.
Ia menilai pencapaian ini merupakan hasil perjuangan bersama seluruh pemangku kepentingan, dan harus dijaga melalui pelestarian serta pemanfaatan kawasan untuk ilmu pengetahuan dan peningkatan ekonomi masyarakat.
"Ini adalah buah manis dari perjuangan semua stakeholder. Setelah ini, tata kelola Geopark Toba harus lebih baik dan terasa manfaatnya untuk masyarakat," ungkap Bane.
Status Green Card Diharapkan Dorong Tata Kelola dan Pelibatan Masyarakat
Bane menyerukan pentingnya penetapan zonasi dalam tata kelola kawasan Danau Toba, seperti zona wisata kekhususan yang berfokus pada edukasi dan penelitian, serta zonasi wisata massal untuk mendukung sektor pariwisata.
"Tujuannya agar keanekaragaman hayati kawasan Danau Toba tetap terjaga namun tetap mendatangkan manfaat ekonomi bagi masyarakat," jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa masyarakat lokal harus turut dilibatkan dan dipersiapkan agar mampu berperan aktif dalam pelestarian dan pengembangan Geopark Kaldera Toba.
Geopark Kaldera Toba kembali memperoleh green card setelah diumumkan dalam Sidang Komite Eksekutif ke-11 Konferensi Global Geopark Network di Kutralkura, La Araucania, Chile, pada Sabtu, 6 September 2025.
Sidang tersebut berlangsung sejak 5 September 2025 dan menetapkan bahwa tiga geopark Indonesia—Kaldera Toba, Ciletuh-Pelabuhan Ratu, dan Rinjani—berhasil mempertahankan statusnya di jaringan UNESCO Global Geopark (UGGp).
Green Card Jadi Penilaian Tertinggi UNESCO Global Geopark
Kartu hijau atau green card merupakan penilaian tertinggi dalam keanggotaan Global Geopark Network dan menjadi indikator bahwa standar pengelolaan telah terpenuhi sesuai protokol UNESCO.
Dengan status ini, Geopark Kaldera Toba berhak menyandang status UNESCO Global Geopark hingga empat tahun ke depan.
Setiap anggota UGGp akan menjalani proses revalidasi setiap empat tahun untuk mengevaluasi efektivitas dan kualitas pengelolaan kawasan.
- Penulis :
- Aditya Yohan