
Pantau - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU P2MI).
Negara Harus Hadir Lindungi PMI di Luar Negeri
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama Komnas Perempuan dan Komunitas Masyarakat Tanggap Hukum yang digelar di Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta, pada Rabu (10/9/2025), Saleh menekankan pentingnya kehadiran negara dalam melindungi PMI.
Ia menyebut bahwa perlindungan hukum, asuransi, dan jaminan keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam RUU P2MI.
"Tidak boleh ada warga negara Indonesia yang menjadi stateless. Perlindungan hukum, asuransi, gaji, dan jaminan lainnya harus dipastikan masuk dalam undang-undang ini", tegasnya.
Menurutnya, negara wajib memastikan bahwa seluruh PMI terlindungi dari berbagai risiko saat bekerja di luar negeri, mulai dari status hukum, keselamatan kerja, hingga kesejahteraan mereka di negara penempatan.
Perlindungan PMI Tanggung Jawab Lintas Kementerian
Saleh juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap PMI bukan hanya tanggung jawab Kementerian Ketenagakerjaan.
Ia menilai bahwa kementerian dan lembaga lain yang berkaitan langsung dengan pelayanan WNI di luar negeri juga harus ikut bertanggung jawab.
"Perlindungan PMI adalah tanggung jawab bersama lintas kementerian. Apa yang dilakukan PMI di luar negeri sebenarnya sama dengan pekerja kita di dalam negeri, sehingga hak dan kewajibannya pun harus dijamin negara", ujarnya.
DPR RI berharap melalui penguatan regulasi dalam RUU P2MI, seluruh bentuk perlindungan terhadap PMI dapat terintegrasi dan memberikan kepastian hukum.
Perlindungan tersebut harus mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum keberangkatan, saat bekerja di luar negeri, hingga setelah kembali ke tanah air.
- Penulis :
- Aditya Yohan