Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pengadilan Negeri Situbondo Menjatuhkan Denda Maksimal Rp3 Juta kepada 73 Pelaku Balap Liar untuk Beri Efek Jera

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pengadilan Negeri Situbondo Menjatuhkan Denda Maksimal Rp3 Juta kepada 73 Pelaku Balap Liar untuk Beri Efek Jera
Foto: Salah seorang warga meminta keringanan putusan denda balap liar di salah satu ruangan Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur. Jumat 27/2/2026 (sumber: ANTARA/Novi Husdinariyanto)

Pantau - Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, menjatuhkan denda maksimal sebesar Rp3.000.000 kepada 73 pelaku balap liar sebagai bentuk tindakan tegas atas aksi yang meresahkan masyarakat dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Putusan tersebut dibacakan pada Jumat di Pengadilan Negeri Situbondo dan mewajibkan setiap pelaku membayar denda Rp3 juta sesuai ketetapan majelis hakim.

Humas Pengadilan Negeri Situbondo, Alto Antonio, menyampaikan, "Pengadilan menjatuhkan putusan denda maksimal terhadap pelaku aksi balap liar Rp3 juta, putusan tidak ada tawar menawar," saat berada di Pengadilan Negeri Situbondo, Jumat.

Jika para pelaku tidak membayar denda dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan, sepeda motor mereka akan disita dan dilelang oleh Kejaksaan Negeri Situbondo.

Pertimbangan Hakim dan Ancaman Keselamatan

Antonio menjelaskan bahwa majelis hakim mempertimbangkan dampak serius dari aksi balap liar yang tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa pelaku maupun masyarakat.

Ia menuturkan, "Pertimbangan hakim bahwa balap liar ini meresahkan masyarakat dan mengancam keselamatan jiwa pelaku dan juga orang lain," sebagai dasar penjatuhan sanksi maksimal tersebut.

Pengadilan berharap putusan denda maksimal tersebut dapat memberikan efek jera, tidak hanya kepada pelaku, tetapi juga kepada masyarakat yang kerap menonton aksi balap liar.

Antonio juga menyampaikan, "Mendukung aksi balap liar seperti menonton itu sama saja karena tidak akan ada balap liar jika tidak ada penontonnya," untuk menegaskan peran penonton dalam keberlangsungan aksi tersebut.

Dukungan Warga atas Langkah Tegas Pengadilan

Salah seorang warga Situbondo, Fendi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas aparat penegak hukum dalam menangani aksi balap liar.

Fendi mengatakan, "Kami tentu mendukung langkah tegas Pengadilan Negeri Situbondo, denda maksimal Rp3 juta itu, bisa menjadi efek jera kepada pemuda yang kerap melakukan balap liar yang membahayakan pengguna jalan lain," sebagai bentuk apresiasi terhadap kebijakan tersebut.

Penulis :
Shila Glorya