
Pantau - Rencana pemerintah untuk menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola BPJS Kesehatan dinilai harus ditempatkan dalam kerangka besar keberlanjutan sistem jaminan sosial nasional di tengah defisit yang terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.
Pemerintah menyampaikan bahwa tekanan inflasi kesehatan, kenaikan harga obat dan alat kesehatan, serta perluasan manfaat layanan telah memperlebar selisih antara pendapatan iuran dan beban pelayanan.
Data menunjukkan defisit JKN meningkat dari Rp7,2 triliun pada 2023 menjadi Rp9,8 triliun pada 2024 dan mencapai Rp14 triliun pada 2025.
Situasi tersebut dinilai mengganggu kesehatan fiskal BPJS Kesehatan dan memunculkan opsi penyesuaian iuran, khususnya bagi peserta mampu.
Kenaikan Iuran Harus Berpijak pada Kepentingan Rakyat
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan bahwa keberlanjutan sistem memang penting, namun tidak boleh dilepaskan dari prinsip keadilan dan akuntabilitas.
“Saya memahami adanya tekanan inflasi kesehatan, kenaikan harga obat dan alat kesehatan, serta pelebaran selisih beban layanan dan pendapatan iuran, tetapi solusi yang diambil harus tetap berpijak pada kepentingan rakyat,” ungkapnya.
Edy mengingatkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir defisit pembiayaan JKN memang menunjukkan tren meningkat.
Legislator Dapil Jawa Tengah III tersebut menekankan bahwa persoalan tersebut tidak bisa serta-merta dijawab dengan menaikkan iuran tanpa evaluasi menyeluruh.
“Kita tidak boleh melihat kenaikan iuran sebagai satu-satunya instrumen penyelamatan. Harus ada keterbukaan data dan analisis aktuaria yang bisa diuji secara publik agar kebijakan ini legitimate dan rasional,” tegasnya.
Ia juga menyoroti aspek regulasi yang selama ini dinilai terabaikan.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 diamanatkan bahwa evaluasi iuran dilakukan paling lama setiap dua tahun.
“Faktanya, iuran JKN tidak dievaluasi selama kurang lebih lima tahun. Ketika kewajiban evaluasi berkala tidak dijalankan, maka wajar publik mempertanyakan dasar timing kenaikan hari ini,” ujarnya.
Prioritaskan PBI dan Pembenahan Tata Kelola
Menurut Edy, apabila pada tahun 2026 pemerintah tetap hendak melakukan penyesuaian, langkah yang lebih adil adalah menaikkan terlebih dahulu iuran Penerima Bantuan Iuran dan PBPU Daerah sebagai bentuk penguatan komitmen fiskal negara dan pemerintah daerah.
“Negara harus menunjukkan tanggung jawabnya lebih dulu melalui penyesuaian kontribusi PBI dan PBPU Daerah sebelum membebani peserta mandiri,” katanya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut berpandangan bahwa kenaikan iuran bagi peserta mandiri belum tepat dilakukan dalam waktu dekat.
Ia mengingatkan kondisi ekonomi masyarakat masih menghadapi tekanan dan janji penghapusan tunggakan iuran peserta mandiri sejak Oktober 2025 belum direalisasikan.
“Jangan sampai masyarakat diminta membayar lebih tinggi sementara komitmen penghapusan tunggakan yang dijanjikan belum dituntaskan. Kebijakan harus konsisten dan berkeadilan,” tandasnya.
Bagi peserta penerima upah, Edy menilai mekanisme penyesuaian sebenarnya telah berjalan melalui kenaikan upah minimum dan peningkatan upah di atas upah minimum setiap tahun.
“Kontribusi peserta penerima upah sudah ikut naik seiring kenaikan penghasilan mereka. Jadi kita harus melihat struktur kepesertaan secara utuh sebelum mengambil keputusan,” jelasnya.
Edy menekankan bahwa akar persoalan pembiayaan JKN juga terletak pada tata kelola dan pengendalian biaya layanan kesehatan.
Ia mendorong penguatan negosiasi harga obat dan alat kesehatan serta perbaikan sistem klaim agar lebih efisien dan akuntabel.
“Kenaikan iuran tanpa reformasi tata kelola hanya akan menjadi solusi jangka pendek. Yang kita butuhkan adalah pembenahan sistemik agar JKN berkelanjutan secara adil,” katanya.
Edy kembali menegaskan posisi Fraksi PDI-Perjuangan yang mendukung keberlanjutan JKN dengan pendekatan yang cermat dan berpihak pada rakyat.
“JKN adalah instrumen keadilan sosial. Keberlanjutannya penting, tetapi setiap kebijakan harus transparan, proporsional, dan tidak mengorbankan daya beli masyarakat,” pungkasnya.
- Penulis :
- Shila Glorya







