
Pantau - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menegaskan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menjadi solusi legalisasi aktivitas pertambangan agar lebih terkontrol dari sisi ekonomi, legalitas, dan lingkungan.
"Tujuan WPR bukan melegalkan kegiatan yang ilegal, melainkan menertibkan dan memberikan wadah kepada masyarakat lokal untuk menambang secara sah dan memastikan mereka melakukan aktivitas sesuai dengan aspek keselamatan dan lingkungan," ungkap Mahyeldi.
Usulan WPR dan Harapan Pemprov
WPR merupakan wilayah pertambangan yang ditetapkan pemerintah untuk kegiatan usaha pertambangan rakyat yang dilaksanakan masyarakat lokal atau koperasi melalui izin pertambangan rakyat (IPR).
Pemprov Sumbar telah mengusulkan kepada Kementerian ESDM sebanyak 15 zona WPR dengan 56 blok yang tersebar di enam kabupaten, yaitu Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, dan Solok.
Mahyeldi berharap pembentukan WPR dapat menjadi solusi untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat lokal yang selama ini bergantung pada tambang ilegal.
" Lingkungan yang rusak akan membawa masalah berkepanjangan. Karena itu, kita tidak boleh diam. Kita harus bergerak bersama, menata dan menertibkan aktivitas pertambangan agar sesuai aturan," tegas Mahyeldi.
Penertiban Tambang Ilegal dan Kerugian Negara
Untuk percepatan penertiban tambang ilegal, Pemprov Sumbar telah menyurati Kementerian ESDM dan intensif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Mahyeldi menegaskan bahwa penegakan hukum bukan kewenangan pemerintah daerah, melainkan ranah Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM dan Kepolisian.
Ia juga mengimbau masyarakat yang hendak melakukan aktivitas tambang agar mengurus izin sesuai ketentuan.
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, menyebut aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Sumbar diperkirakan mencapai 200–300 titik di beberapa daerah.
"Kerugian negara akibat PETI ini diperkirakan mencapai Rp9 triliun. Dampaknya tidak hanya pada aspek material itu saja tapi juga pada lingkungan, area pertanian masyarakat, dan kualitas air sungai, hingga kesehatan warga," ungkap Helmi.
Hasil diskusi Pemprov bersama Forkopimda dan pihak terkait menyepakati sejumlah kebijakan, di antaranya pembentukan satgas penertiban PETI, percepatan pembentukan WPR, serta optimalisasi sosialisasi kepada masyarakat.
- Penulis :
- Arian Mesa