
Pantau - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) periode 2025–2030 pada Kamis (11/9/2025).
Penyerahan SK Pengesahan
Pengesahan ditandai dengan penyerahan surat keputusan (SK) oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta.
Dalam penyerahan tersebut, Menteri Hukum didampingi oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo, sementara Hasto hadir bersama jajaran pengurus DPP PDIP lainnya.
Ketua DPP Bidang Keanggotaan dan Organisasi PDIP Andreas Hugo Pareira menyatakan, "Dengan diserahkannya SK Menteri Hukum tadi, kepengurusan DPP PDIP Periode 2025–2030 pun secara hukum sah," ungkapnya.
Ada dua SK yang diserahkan, yakni Keputusan Menteri Hukum RI Nomor M.HH-1.AH.11.03 Tahun 2025 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PDIP, serta Keputusan Menteri Hukum RI Nomor M.HH-13.AH.11.02 Tahun 2025 tentang Pengesahan Perubahan Struktur, Komposisi, dan Personalia DPP PDIP Masa Bakti 2025–2030.
Proses Pendaftaran dan Apresiasi
Sekitar dua pekan sebelumnya, DPP PDIP telah mendaftar secara daring ke Ditjen AHU dan melengkapi berkas fisik melalui notaris yang ditunjuk partai.
Akhir pekan lalu, Dirjen AHU Widodo mengabarkan bahwa berkas sudah diproses dan SK telah diterbitkan.
Pada Kamis (11/9), DPP PDIP kemudian menerima SK pengesahan kepengurusan secara langsung.
Saat menerima SK, Hasto menyampaikan salam dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Andreas Hugo Pareira menambahkan, "Pak Sekjen mengucapkan terima kasih atas pengesahan SK pengurus yang relatif dalam waktu singkat. Beliau mengapresiasi sistem online di Kementerian Hukum sehingga mempercepat proses pengesahan," ujarnya.
Menteri Hukum juga menyampaikan salam kepada Megawati dan menegaskan komitmen pelayanan publik.
"Pak Menteri juga menyebutkan kementerian berupaya memberi pelayanan secara cepat dan mudah dengan sistem online," kata Pareira mengutip pernyataan Supratman.
- Penulis :
- Arian Mesa