
Pantau - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menegaskan pentingnya pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di jalan tol sebagai kewajiban penyelenggara, karena masih banyak keluhan masyarakat dan sering terjadi kecelakaan di sejumlah ruas tol.
Kunjungan Kerja di Tol Purbaleunyi
Pernyataan tersebut disampaikan Huda saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di Ruas Tol Purwakarta–Bandung–Cileunyi (Purbaleunyi), Jumat 12 September 2025.
"Fokus utama kunjungan ini adalah melihat secara langsung bagaimana pemenuhan SPM di ruas Tol Purbaleunyi. Komisi V telah membentuk Panja SPM Jalan Tol yang bertugas mengurai persoalan keluhan masyarakat sekaligus mencari solusi atas rendahnya kualitas layanan di jalan tol," ungkapnya.
Huda merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan yang mewajibkan pemenuhan SPM oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Kewajiban tersebut ditegaskan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
SPM mencakup kondisi jalan tol, prasarana keselamatan, keamanan, serta layanan pendukung bagi pengguna.
Menurut Huda, implementasi aturan tersebut masih belum maksimal.
Ia menyoroti kondisi jalan yang sering berlubang, permukaan bergelombang, lampu penerangan yang tidak berfungsi penuh, serta fasilitas di sejumlah rest area yang belum lengkap.
"Jika SPM sudah benar-benar terpenuhi, mengapa kecelakaan beruntun dan keluhan masyarakat masih sering terjadi? Ini pertanyaan mendasar yang perlu dijawab oleh BPJT maupun BUJT," tegasnya.
Data Kecelakaan dan Tindak Lanjut
Data Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mencatat, sepanjang 2024 terjadi lebih dari 1.100 kecelakaan di jalan tol Indonesia.
Penyebab dominan kecelakaan adalah human error, tetapi juga dipengaruhi faktor teknis dan kondisi jalan.
Khusus Tol Purbaleunyi, dalam dua tahun terakhir tercatat beberapa kali kecelakaan beruntun yang menelan korban jiwa.
Huda menambahkan, hasil kunjungan kerja ini akan menjadi bahan pembahasan Panja SPM Jalan Tol untuk ditindaklanjuti dalam rapat bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta BUJT.
"Kam ingin memastikan standar pelayanan bukan sekadar aturan di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujarnya.
- Penulis :
- Arian Mesa








