
Pantau - Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) menetapkan seorang prajurit TNI berpangkat Kopral Dua berinisial FH sebagai tersangka kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) sebuah bank di Jakarta berinisial MIP (37).
Kopda FH telah resmi ditahan di Pomdam Jaya.
"Terhadap yang bersangkutan (Kopda FH) sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus di Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan, saat peristiwa tersebut, FH tengah dalam status dicari oleh satuan karena mangkir dari dinas.
"Saat kejadian tersebut statusnya sedang dicari oleh satuan karena tidak hadir tanpa izin dinas," lanjut Donny Agus.
Penangkapan 15 Tersangka Lain
Sebelum keterlibatan Kopda FH terungkap, kepolisian telah menangkap 15 orang terkait dugaan penculikan dan pembunuhan MIP.
"Ada 15 orang yang sudah ditangkap. Sebanyak enam orang oleh Sub Direktorat Reserse Mobile (Subdit Resmob). Sisanya oleh Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary di Jakarta, Selasa (26/8).
Empat aktor utama dalam kasus ini adalah C, DH, YJ, dan AA.
DH, YJ, dan AA ditangkap di Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu, 23 Agustus 2025, pukul 20.15 WIB.
Sementara C ditangkap di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, pada Minggu, 24 Agustus 2025, pukul 15.30 WIB.
Penemuan Jenazah Korban
Korban MIP diduga menjadi korban penculikan dan pembunuhan di sebuah pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur.
Jenazahnya ditemukan di area persawahan Kampung Karangsambung RT 8/RW 4, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (21/8) sekitar pukul 05.30 WIB.
Jenazah pertama kali ditemukan oleh warga dengan kondisi tangan dan kaki terikat serta mata dililit lakban.
Setelah dievakuasi, jenazah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi sebagai bagian dari penyelidikan.
- Penulis :
- Shila Glorya