
Pantau - Komisi III DPR RI menyatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan menjadi regulasi krusial dalam mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah menjadi perhatian publik.
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menegaskan pentingnya KUHAP sebagai dasar hukum agar aparat penegak hukum (APH) tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan perampasan aset.
"Kenapa KUHAP ini dulu dilakukan? Agar penegak hukum kita ini tidak melakukan abuse of power, misalnya ketika dalam hal melaksanakan kegiatan RUU Perampasan Aset. Itu kan berpotensi sekali memunculkan abuse of power ketika APH kita tidak dibekali regulasi yang betul-betul mempertegas tentang kewenangan yang dimiliki sehingga tidak ada lagi ruang abu-abu," ungkapnya.
Pernyataan tersebut disampaikan usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Mapolda Sulawesi Selatan pada Jumat, 12 September 2025, dalam rangka menyerap aspirasi terkait penyusunan KUHAP.
KUHAP Diprioritaskan, RUU Perampasan Aset Tunggu Kepastian Regulasi
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah mengusulkan RUU Perampasan Aset ke dalam perubahan Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas) 2025 sebagai bentuk keseriusan dalam merespons tuntutan masyarakat terkait pengembalian aset hasil tindak pidana.
Sarifuddin Sudding menyatakan bahwa Komisi III akan berupaya secara optimal agar KUHAP segera disahkan menjadi Undang-Undang, agar pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dilanjutkan secara komprehensif dan terarah.
Saat ini, Komisi III DPR RI masih terus menyerap aspirasi dari berbagai pihak sebagai bagian dari komitmen untuk mendorong meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna.
"Sampai saat ini kita melakukan meaningful participation untuk mendapatkan partisipasi yang bermakna dari berbagai elemen masyarakat sehingga UU ini benar-benar kita sempurnakan dan benar-benar menjadi koridor bagi APH dan tidak ada lagi ruang abu-abu," jelas Sudding.
Tantangan Ego Sektoral, Komisi III Dorong Sinergi APH
Sarifuddin juga mengakui bahwa salah satu kendala dalam pembahasan KUHAP adalah adanya ego sektoral antar aparat penegak hukum.
Meski begitu, ia optimis seluruh APH dapat bersinergi untuk menjalankan KUHAP secara bersama demi menciptakan sistem hukum yang adil dan berkepastian hukum.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf