Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Dua Pengedar Ganja, Sita 53,75 Kilogram Barang Bukti

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Dua Pengedar Ganja, Sita 53,75 Kilogram Barang Bukti
Foto: (Sumber: Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro (kanan) saat memberi keterangan di Jakarta, Senin (15/9/2025). ANTARA/Khaerul Izan)

Pantau - Dua orang pengedar narkotika jenis ganja ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat dengan barang bukti mencapai 53,75 kilogram ganja kering siap edar.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 10 September 2025, sekitar pukul 16.45 WIB, di kawasan Jalan Akses Rusun, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menyampaikan bahwa kedua tersangka berinisial AWS dan IR.

Ganja Didapat dari DPO, Sudah 12 Kilogram Beredar

Saat ditangkap, keduanya sedang membawa 1 kilogram ganja kering yang siap diedarkan.

Hasil interogasi mengungkap bahwa para pelaku masih menyimpan ganja lainnya di sebuah rumah kontrakan.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan ganja kering tambahan seberat 53,75 kilogram.

Menurut pengakuan tersangka, ganja tersebut berasal dari seseorang berinisial SY yang kini berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

AWS dan IR mengaku menerima ganja dalam dua tahap, yakni 40 kilogram pada 28 Agustus dan 23 kilogram pada 29 Agustus 2025.

Dari jumlah tersebut, sekitar 12 kilogram telah sempat diedarkan selama akhir Agustus hingga 10 September 2025.

Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Maksimal Rp10 Miliar

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 111, dan Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal sebesar Rp10 miliar.

 

Penulis :
Aditya Yohan