
Pantau - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menegaskan bahwa Istana atau lembaga eksekutif tidak dapat mengintervensi kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait keputusan merahasiakan dokumen persyaratan calon presiden (capres), termasuk ijazah.
KPU Diakui Sebagai Lembaga Independen
Juri menjelaskan bahwa KPU adalah lembaga independen yang bekerja tanpa pengaruh dari pihak mana pun.
"Dia nggak bisa dipengaruhi oleh lembaga lain, oleh eksekutif. Dia lembaga independen, kami menghormati," ungkapnya di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Ia menambahkan, KPU sudah memberikan penjelasan mengenai kebijakan tersebut yang dapat dijadikan pedoman bagi publik.
Menurut Juri, jika ada pertanyaan dari masyarakat terkait keputusan itu, sebaiknya langsung disampaikan kepada KPU.
Dasar Hukum Keputusan KPU
Sebelumnya, KPU menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik tanpa persetujuan pihak terkait.
Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
"Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden (Diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun, kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (Diktum ketiga)," kata Ketua KPU Afifuddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
- Penulis :
- Arian Mesa