Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi V DPR RI Setujui Pagu Anggaran 2026 untuk Mitra Kerja Strategis, Total Capai Rp166,49 Triliun

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi V DPR RI Setujui Pagu Anggaran 2026 untuk Mitra Kerja Strategis, Total Capai Rp166,49 Triliun
Foto: (Sumber: Anggota Komisi V DPR RI Hamka B Kady.)

Pantau - Komisi V DPR RI resmi menyetujui pagu anggaran Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Tahun 2026 dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama seluruh mitra kerja di Senayan, Jakarta, pada Senin, 15 September 2025.

Persetujuan ini merupakan hasil penyesuaian berdasarkan pembahasan Badan Anggaran DPR RI dan ditetapkan sebagai keputusan akhir Komisi V.

"Komisi V DPR RI menyetujui Pagu anggaran Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Transmigrasi, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan keputusan dari seluruh rangkaian rapat-rapat pembahasan anggaran RAPBN tahun 2026 di Komisi V DPR RI," ungkap pimpinan rapat.

Rincian Anggaran dan Penekanan pada Pengawasan

Adapun total pagu anggaran yang disetujui Komisi V DPR RI untuk tahun 2026 mencapai Rp166,49 triliun dengan rincian sebagai berikut:

  • Kementerian Pekerjaan Umum: Rp118,5 triliun
  • Kementerian Perhubungan: Rp28,48 triliun
  • Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman: Rp10,89 triliun
  • Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal: Rp2,5 triliun
  • Kementerian Transmigrasi: Rp1,9 triliun
  • Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG): Rp2,67 triliun
  • Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas): Rp1,55 triliun

Komisi V menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran di tiap kementerian dan lembaga mitra kerja agar tepat sasaran dan efisien.

Seluruh mitra kerja juga diwajibkan menyerahkan dokumen tertulis terkait rincian jenis belanja dan kegiatan satuan tiga paling lambat 30 hari setelah Undang-Undang APBN 2026 ditetapkan.

"Ini bunyi dari Undang-Undang tentang MD3, MPR, DPR, DPD, dan DPRD terkait dengan pembahasan anggaran. Kami tunggu 30 hari. Kalau bisa lebih cepat, lebih baik," ujar perwakilan Komisi.

Momen Penentuan Akhir Anggaran

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing fraksi telah menyampaikan persetujuan terhadap alokasi anggaran kementerian dan lembaga yang menjadi mitra Komisi V.

Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B Kady, menyebut rapat tersebut sebagai momen krusial dalam siklus penganggaran nasional.

"Memang hari ini adalah hari terakhir. Harus kita setujui semua unsur atau pos anggaran yang sudah kita sepakati. Sebagaimana aturan main yang ada, bahwa anggaran itu adalah kesepakatan antara pemerintah dengan DPR. Hari ini kita putuskan," tegasnya.

Penulis :
Aditya Yohan